qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

14 Orang Jalani Sidang di Tempat, Saat Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Bojonegoro, gerbangnusantaranews.com 

Sebanyak 14 orang terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Bojonegoro, Senin 21/9/2020.


MMereka kemudian menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) akibat tidak memakai masker.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro Arief Nanang menuturkan bahwa hari ini dilakukan operasi yustisi dan sidang di tempat bagi warga masyarakat yang terjaring. Mereka yang terjaring adalah warga tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.


“Warga yang terjaring operasi yustisi kami arahkan untuk mengikuti siding di tempat di pendapa Malowopati,” ujarnya.


Arief juga menjelaskan jika ada warga masyarakat yang hari ini terjaring operasi yustisi namun tidak bisa mengikuti karena ada suatu hal, maka masih dapat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Kamis mendatang.


Sementara itu, Kepala Saksi (Kasi) Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro Imam Wahyudi menambahkan untuk saat ini pihaknya bertugas memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19. 


“Yakni dengan diberikan pemahaman, masyarakat akan sadar dengan sendirinya dan tidak harus dengan sanksi,” terangnya.


Ia juga mengimbau masyarakat saat keluar rumah harus melaksanakan 3 M yaitu memakai masker ketika bertemu orang lain atau sedang keluar rumah, menjaga jarak ketika bertemu orang lain, dan mencuci tangan setelah beraktivitas, pungkasnya.


Petugas gabungan yang terlibat dalam operasi yustisi tersebut dari unsur Pemkab Bojonegoro, Polres, kodim 0813, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan hakim yang bertugas Zainal Ahmad dan paniteranya Syaiful Anam.( Abq - dmw)

Baca Juga

Related Posts