qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Acara Gelar Beberapa Kasus Perkara di Mapolres Bojonegoro

Bojonegoro, gerbangnusantaranews.com
Kamis 10/09/2020. Giat gelar perkara dari berbagai macam kasusi digelar di Mapolres Bojonegoro jalan MH Thamrin 46 Bojonegoro, dari hasil penangkapan team satreskrim dan satnarkoba, antara kasus curat, pencabulan , miras , dan Narkoba. Korupsi.
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan megimbau pada masyarakat agar waspada dan selalu mengawasi keluarganya agar terlepas dari kejahatan yang model nya bermacam - macam modus operandinya.

Yang paling menonjol adalah kasus penangkapan tiga orang TSK pembuat dan pengedar miras arak dengan barang bukti dua tengki arak sekitar 12 ribu liter arak, dan 55 drum palstik, dan alat suling, tungku pemanas dan Selang dan 12 botol elpigi 3 kg, juga literan dan pernipan, dan ragi guna proses permentasi.

"Kapolres AKBP Budi Henrawan Sik di dampingi Kasatreskrim AKP Iwan Hari Purwanto,dan Kasat Narkoba AKP Usia dan Kabag Humas AKP Sri  Ismawati, dan mengundang tokoh masyarakat Gus Huda, agar pesan ini tersampaikan pada masyarakat luas terkait bebrbagi modus kejahatan," tutur Kapolres Bojonegoro.

Penangkapan tiga tersangaka dilakukan pada tanggal 7 September 2020, di proses cepat pemberkasan BAP nya. Mereka melanggar pasal 204 KUHP dan pasal 140.UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan.yo pasal 55 KUHP  yang total ancaman hukuman nya 15 tahun ditambah 2 tahun kurungan dan dendan 4 miliar rupiah.( Abq- dmw )
Baca Juga

Related Posts