qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Dua Kakek jadi Tersangka Karena Pasang Jebakan Tikus Listrik.

Bojonegoro, gerbangnusantaranews.com. 

Gelar tujuh kasus didepan Mapolres bojonegoro, 1.Kasus Pencabulan 2. Kasus Pencurian gabah 3 Pencurian Sepeda Ontel 4 dan 5 Kasus penggelapan mobil, 6.Kasus Setrum listrik 7.Pencuriwn Hp laptop dan Tv. Yang paling menonjol adalah dua orang kakek - kakek.


Yersangka dua orang kakek,berinisial T ( 63 tahun ) dan S 57 ( tahun ) karena telah mengakibatkan empat orang meninggal dunia, di sawah akibat jebakan tikus listrik yang dibuat kakek tersebut, Senin 19/10/2020.


Kejadian tesebut di wilayah ... Kecamatan  Kanor kabupaten Bojonegoro,  beberapa hari yang lalu , karena kejadian tersebut salah satu kakek yang menyediakan listrik menangis di depan Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan 


AKBP Budi Hendrawan Kapolres Bojonegoro dalam persrelisnya, didepan Mapolres Bojonegoro menyampaikan kronologi kejadian tersebut diatas, polisi menetapkan status tersangka akibat kelalian oleh kakek tersebut yang secara sengaja memasang aliran listrik untuk membunuh hama tikus di oemantang sawahnya.


" Sementara itu T dan S adalah sebagai pemilik listrik dan pemilik lahan sawah, yang memasang jaringan aliran listrik melintasi sawah 4 korban yang meninggal," jelasnya.


" Akibat dari kelalaiannya dari kedua kakek tetsebut, maka dikenai pasal 359 KUHP Yo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman badan selama 5 tahun", kata Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan.


Kapolres Bojonegoro Budi Hendrawan meng imbau masyarakat agar berhati - dalam penggunaan aliran listrik sudah diperingatkan agar tidak menggunakan aliran listrik untuk membunuh hama tikus di sawah karena bisa mengacak jiwa orang lain," pungkas nya ( Abq - ags )

Baca Juga

Related Posts