qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Selama Operasi Zebra Semeru 2020 di Bojonegoro, Pelanggaran Lalu-Lintas Menurun Drastis

Bojonegoro, gerbangnusantaranews.com 

Selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2020 di Kabupaten Bojonegoro yang digelar mulai Senin (26/10/2020) hingga Minggu (08/11/2020), jumlah pelanggaran lalu-lintas dan potensi kecelakaan lalu-lintas menurun tajam jika dibandingkan dengan pelaksanaan operasi tahun 2019. 


Selama 14 hari berlangsungnya Operasi Zebra Semeru 2020, di wilayah hukum Polres Bojonegoro terjadi 257 pelanggaran atau menurun sebesar 90,56 persen, jika dibandingkan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019, yang terjadi 2.724 pelanggaran.


Sementara, dari 10 titik atau lokasi rawan kecelakaan lalu-lintas yang menjadi target pemantauan, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2020, tidak terjadi kecelakaan lalu-lintas. Sedangkan di tahun sebelumnya, dari titik atau lokasi yang sama, terjadi 5 kecelakaan lalu-lintas.


Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Heru Sudjio Budi Santoso SH, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2020 dilaksanakan secara Profesional, Bermoral, dan Humanis.


"Dalam pelaksanaan Operasi Zebra kali ini, kepolisian lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif terhadap pengendara mobil ataupun motor." kata AKP Heru Sudjio Budi Santoso SH.


Untuk pelanggaran aturan lalu lintas, lanjut Kasat Lantas, selama Operasi Zebra 2020 petugas memberikan sanksi tilang sebanyak 140 pelangaaran dan 117 diberikan teguran, sedangkan untuk 2019 sanksi tilang sebanyak 2.396 pelanggaran dan 330 teguran.


Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan penindakan berupa tilang antara lain tidak menggunakan helm bagi pengendara kendaraan roda dua sebanyak 10 pelanggar, tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat sebanyak 4 pelanggar, melawan arus sebanyak 48 pelanggar, pengendara di bawah umur sebanyak 19 pelanggar, dan pelanggaran lainnya, seperti melanggar marka rambu, tidak membawa surat berkendara dan kelengkapan berkendara sebanyak 59 pelanggar,


"Untuk pelanggaran masih didominasi pengendara kendaraan roda dua, sebanyak 117 pelanggar, kemudian mobil penumpang sebanyak 6 pelanggar dan mobil angkutan barang sebanyak 17 pelanggar," kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro.


Lebih lanjut Kasat Lantas mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro yang telah tertib terhadap aturan lalu lintas, sehingga selama pelaksanaan Operasi Zebra 2020 di Bojonegoro mengalami penurunan jumlah pelanggaran aturan lalu lintas dan potensi kecelakaan lalu lintas.


"Dengan menurunnya jumlah pelanggaran dan angka laka lantas tahun ini, warga masyarakat Bojonegoro kami harapkan untuk senantiasa tertib berlalu-lintas. Dan lebih terpenting lagi yaitu memperhatikan faktor keselamatan saat berkendara," kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro.

Terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, kepada awak media ini menjelaskan bahwa Operasi Zebra Semeru 2020, merupakan program kerja kepolisian yang tetap dilaksanakan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), namun menurut Kapolres, dalam Operasi Zebra Semeru 2020, kepolisian lebih banyak melaksanakan kegiatan sosialisasi tertib berlalu-lintas dan kegiatan tentang protokol kesehatan Covid-19.


"Di tengah pandemi ini kita lebih banyak kegiatan sosialisasi tertib berlalu-lintas dan kegiatan tentang protokol kesehatan, seperti pembagian masker serta kegiatan sosial. Untuk Operasi Zebra 2020 ini tidak fokus pada penindakan hukum." kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.


Menurut Kapolres, Operasi Zebra Semeru 2020 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas bagi masyarakat Jawa Timur, untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang mengedepankan kegiatan Preemtif, Preventif dan Persuasif, serta Humanis, di tengah mewabahnya Covid-19.


"Kita berharap dengan adanya pengurangan penindakan hukum ini warga masyarakat tetap tertib berlalu-lintas. Jangan sampai dengan pengurangan penindakan tersebut dijadikan warga masyarakat untuk melakukan pelanggaran," tutur Kapolres.( ABQ/AGS.)

Baca Juga

Related Posts