qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Pelaku Ilegal Loging, Diamankan Satreskrim Bojonegoro


BOJONEGORO
, gerbangnusantaranews.com 

Selasa 26/01/2021, Konfrensi Pers di Halaman Satreskrim Polres Bojonegoro, dimulai Jam 08.30 Selesai, Menggelar Bebebrapa Kasus Kejahatan  diantaranya Kasus Ilegal Loging.


AKBP EG Pandia menjelaskan pada semua awak media yang hadir pada waktu itu, bahwa pelaku ilegal loging dilakukan sendiri yang ditebang adalah kayu Sono Keling sebanyak 11.pohon, pelaku bernama DM 39 tahun swasta, alamat Desa Tulung Kec Saradan Kab Madiun.


Lokasi Kayu yang dicuri di wilayah  P.etak 10 ikut Desa Ngeper Kec Padangan, ikut wilayah Bojonegoro, tanpa mengantongi surat ijin dari pihak yang berwenang, kejadian itu pada tanggal  21Juni 2020.


" Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia menambahkan bahwa pelaku dikenai pasal .82 ayat 1 huruf B, UU nomor 18 tahun 2013,.tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ( ilegal loging,).ancaman 5 tahun penjara, yang bersangkutan ditanya Kapolres bahwa pencurian itu dilakukan sendiri karena kebutuhan ekonomi," tandas nya.


Barang yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut. 11 batang kayu Sono Keling 1. gergaji mesin 1. gergaji manual.


Dalam situasi Pandemi 3 M harus dijalankan, Cuci tangan dengan air mengalir, Memakai masker, Menjaga jarak, harus diperhatikan, disampaikan diawal giat oleh Kabag Humas Sri Ismawati, kepada seluruh wartawan yang ikut hadir dalam mendukung kegiatan polri untuk ikut serta menyampaikan pesan pada masyarakat, agar selalu berhati- menjaga diri dan mengamankan lingkungan masing- dari tindak kejahatan. (AGS.)

Related Posts