qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Pemkab Bojonegoro Gelar Pelatihan Bagi Operator OPD Input SIPD

Bojonegoro, gerbangnusantaranews.com 

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro mengadakan bimbingan teknik (bimtek) di Gedung PIP Malowopati pada Senin (26/10) dan Selasa (27/10).


 Pelatihan ini ditujukan untuk operator Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pelatihan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 


Aturan itu mengamanatkan untuk segera melaksanakan inputing menggunakan aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) Kemendagri, sehingga operator OPD harus menguasai penginputan ke aplikasi tersebut.


 Proses inputing ini jika dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan akan tidak bisa dilakukan karena aplikasi terkunci. Disamping itu, terdapat kendala teknis dalam seminggu ini, yaitu akses ke SIPD lambat dan sering error pada saat jam kerja.


 Padahal data yang harus diinput banyak, berupa data hibah dan bansos secara manual oleh masing-masing OPD. Proses input data RKPD sendiri mulai dari 26 Oktober hingga 2 November dan dilanjutkan verifikasi oleh TAPD perencanaan dari Bappeda.


 Lalu proses penginputan kembali untuk data KUA PPAS dan dilakukan verifikasi oleh TAPD BPKAD dan Inspektorat. Lalu proses finalisasi untuk Raperda/Raperbup APBD 2021 dan dicetak. 


Kepala Bappeda, Mokhamad Anwar Mukhtado mengatakan agar penginputan data juga dilakukan di luar jam kerja mengingat terbatasnya waktu.


 "Mohon untuk seluruh kepala OPD yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang ditunjuk sebagai operator untuk fokus input RKPD ke SIPD mulai tanggal 26, tidak hanya di jam kerja namun sampai dengan diluar jam kerja", ujarnya. 


Langkah ini adalah upaya untuk mengatasi waktu yang sempit dan agar bisa dibahas oleh DPRD tepat waktu serta sebagai bahan evaluasi pelaporan kepada Bupati Bojonegoro.(abq- ags )

Baca Juga

Related Posts