qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Oknum Kades  Narkoba di Tangkap Satnarkoba  Polres Bojonegoro

Bojonegoro, gerbangnusantaranews.com 
Oknum Kades Gunungsari Baourno dan teman nya, di tangkap satnarkoba polres Bojonegoro setelah diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu perumahan Bukit Serejo Regency, di wilayah kecamatan Bourno, Senin 21/12/2020. 

 Kejadian itu bermula dari pengintaian yang dilakukan oleh anggota satnarkoba polres Bojonegoro, dari hasil informasi masyarakat bahwa dirumah tersebut diatas sering dijadikan tempat nyabu. 

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, di dampingi Bupati Bojonegoro Ana Muawanah, menyampaikan kronologi kasus tersebut diatas, kejadian tersebut diatas terjadi sekita pukul 00.30 wib, saat itu anggota satnarkoba dapat infomasi dari masyarakat. " Dari hasil penyelidikan anggota satnarkoba Polres Bojonegoro, membenarkan informasi masyarakat tersebut, langsung diadakan penggeledahan dilokasi dan oenangkaoan JA dan PB, pada pukul 01.00 wib," ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia. Selasa 22/23/2020.

Diketahui bahwa JA adalah oknum Kepala Desa Gunungsari Kecamatan Baourno Kabupaten Bojonegoro, dan seorang teman nya PB pekerja swasta. Ketika diadakan penggeledahan ditemukan 1. Clip plastik berisi sabu 2. Bong alat isap sabu yang bagian atas nya tertancap dua buah selang hisap, dan kaca pipet. Juga korek api. " Kemudian JA dan PB doamankan di Mapolres Bojonegoro guna pengembangan lebih lanjut," tambah Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia. Selanjut nya dua tersangka akan di kenai pasal 112 ( 1 ) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika yang berbunyi, Barangsiapa yang memiliki tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan,narkotika golongan 1, bukan tanaman, maka dipidana penjara 4 tahun paling lama 12 tahun, dan dikenai denda sebesar Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar tambah Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia. ( AGS )
Baca Juga

Related Posts