qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Saat Sosper Tahap VI Tahun 2022, H. Mochamad Paparkan 3 Perda

Gresik, GNN 

Anggota Komisi VI DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai PKB H. Mochammad, S.E.,M.HP., selenggarakan  sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VI tahun 2022 yang dilaksanakan dikediamannya Desa Dadapkuning Kecamatan Cerme, Minggu, 20/11/2022.

Pada acara yang dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari partai yang sama (PKB) Hj. Ufiq Zuroida ini, H. Mochammad memaparkan tiga peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik.

 Adapaun 3 perda tersebut adalah :

- Perda No. 3 tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

- Perda No.6 tahun 2019 tentang sistem perlindungan anak 

- Perda No. 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.

Secara derail H. Mochammad menjelaskan ketiganya dan memberi ruang tanya jawab kepada peserta yang hadir saat sosialisasi sehingga suasana sosialisasi terasa hidup.

Selain itu peserta juga mendapatkan pencerahan dari Hj. Ufiq Zuroida yang menemani saat acara berlangsung. (mhr)

Baca Juga

Related Posts