qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Kadis PMD Gresik Sampaikan, Sangsi Gaji Dipotong Bila Ada Perangkat Desa yang Melanggar Disiplin Jam Kerja

Gresik, GNN 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik Drs Abu Hasan SH, MM., menegaskan bahwa pejabat atau perangkat desa yang melanggar peraturan jam kerja bisa dikenakan sangsi salahsatunya gajih yang sudah ditentukan akan dipotong, hal itu disampaikan pada saat menghadiri pelantikan perangkat desa Sukoanyar, Selasa (27/12/2022) balai desa Sukuanyar Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Beliau mengatakan bahwa disiplin waktu kerja merupakan tolak ukur dan etos kerja bagi seluruh pejabat ataupun perangkat desa,untuk itu pejabat ataupun perangkat desa harus dan wajib mentaati peraturan tata tertib jam kerja sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 21 Tahun 2018.

Tata tertib jam kerja seluruh kades dan perangkat desa mengikuti peraturan disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik yaitu hari Senin sampai dengan hari Kamis Masuk Pukul 07.30 wib. Pulang Pukul 16.00 Wib dan Istirahat pukul 12.00 – 13.00 wib. sedangkan hari Jumat Masuk Pukul 07.00 wib. pulang Pukul 16.00 Wib. dan Istirahat pukul 11.00 – 13.00 wib  dan seragam yang dipakai pun juga harus sesuai dengan peraturan pegawai ASN, jelasnya.

Dengan tegas Abu Hasan mengatakan bilamana diketahui perangkat desa yang melanggar peraturan jam kerja atau disiplin kerja ini Ia tidak akan segan segan memotong gaji dari perangkat tersebut. 

Dalam acara tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Forkopimcam Cerme (Camat H. Umar Hasyim, Danramil Kapten INF Toyip dan Kapolsek AKP Mushiram), Sekertaris Camat (Sekcam) Herman Nurahman, dan seluruh perangkat desa, BPD, LKMD, RT, RW, TP PKK, Karang Taruna, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.(mhr)


Baca Juga

Related Posts