Pemkab Mojokerto Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal, Campursari Guyon Maton Grup Dagelan Percil CS - Gerbang Nusantara News

07 Juni 2023

Pemkab Mojokerto Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal, Campursari Guyon Maton Grup Dagelan Percil CS

Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com 

Sosialisasi bahaya rokok ilegal, kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, pada kegiatan sisialisasi kali ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menggandeng Campursari Guyon Maton grup dagelan Percil CS. 

Jegiatan tersebut dikemas melalui hiburan dagelan ini, Percil CS pun menyampaikan bahaya serta alasan dilarangnya rokok ilegal ini kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan TKD Desa Trowulan, Selasa (6/6) malam ini tampak semarak. 

Ratusan masyarakat Kecamatan Trowulan dan sekitarnya pun tampak antusias hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Pada kesempatan ini, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati pun menyempatkan menyapa masyarakat yang hadir. 

Bupati Ikfina berharap, masyarakat dapat membantu memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat. "Mari bersama-sama memberantas rokok ilegal, selain membahayakan kesehatan, juga merugikan negara," tuturnya. 

Bupati Ikfina juga menjelaskan, bahwa hasil dari cukai, yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini oleh pusat akan dikembalikan kepada daerah untuk kebutuhan masyarakat di daerah. 

"Dana DBHCHT dari pusat ini juga akan dikembalikan lagi ke daerah, tentunya untuk kebutuhan masyarakat di daerah. Salah satu contoh juga seperti mengadakan kegiatan hiburan seperti ini," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Pancoro Agung mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan peredaran rokok ilegal. "Jika anda menemukan rokok ilegal, silahkan langsung melaporkan ke Bea Cukai, Polisi, Satpol PP atau perangkat desa setempat, agar bisa segera kami tindak lanjuti," terangnya. 

Agung pun menjelaskan, beberapa ciri rokok ilegal, diantaranya, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu. "Rokok ilegal ini tidak membayar cukai kepada negara, sehingga merugikan pendapatan negara. Rokok ilegal juga tidak ada standar kesehatan, sehingga bisa membahayakan masyarakat," terangnya. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait bahaya dan imbas peredaran rokok ilegal. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mengurangi peredaran rokok ilegal di Indonesia.(hd)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda