JAKARTA, GNN gerbangnusantaranews.com Syarat umur untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi sama dengan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika dulu syarat umur minimal untuk membuat SIM adalah 17 tahun, maka kini sudah berbeda.
Aturan umur minimal untuk membuat SIM kini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8.
Selain itu, batas usia atau umur minimal dalam membuat SIM juga berbeda tiap golongannya.
Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, terdapat beberapa golongan jenis SIM.
Yakni, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Sedang SIM B untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan kendaraan roda dua alias motor.
Bagi SIM C, kini sudah terbagi menjadi tiga, yakni SIM C untuk motor s/d 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Terakhir, untuk SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, dikutip Minggu (26/5/2024), syarat minimal umur untuk membuat SIM terbaru 2024 adalah sebagai berikut:
1. SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun
2. SIM CI= 18 tahun
3. SIM CII= 19 tahun
4. SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun
5. SIM BII= 21 tahun
6. SIM BI umum= 22 tahun
7. SIM BII umum= 23 tahun