Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com Pada hari Minggu, 29 Juni 2025, Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Hj. Komsatun, S.Sos., menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di ruang pertemuan yang berada di samping kediamannya, di Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang.
Dalam kegiatan tersebut, Hj. Komsatun membahas dua peraturan penting yang baru ditetapkan, yaitu:
1. Perda Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah, dan
2. Perda Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami isi, manfaat, dan implementasi kedua perda tersebut dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta penguatan pembangunan berbasis masyarakat.
Acara ini juga menghadirkan Plt Camat Balongpanggang, Nur Salim, sebagai narasumber. Dalam paparannya, selain memperkuat pemahaman terhadap dua materi perda tersebut, Nur Salim juga memberikan pencerahan terkait anggaran desa, termasuk sumber-sumber pendanaan desa dan mekanisme penggunaannya secara transparan dan akuntabel.
Tak hanya menyampaikan materi, Hj. Komsatun juga menjelaskan peran dan tugas anggota DPRD kepada masyarakat, agar mereka lebih memahami proses legislasi serta pentingnya keterlibatan warga dalam pengawasan dan partisipasi pembangunan daerah.
Dengan penuh antusias, warga Desa Dapet menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar kegiatan serupa rutin dilaksanakan demi menciptakan pemerintahan yang inklusif dan aspiratif.(WLO)