Musyawarah Desa Perubahan RPJMDes 2025–2027, Desa Ngembung Mantapkan Arah Pembangunan Selaras Visi Pusat dan Daerah - Gerbang Nusantara News

03 Juli 2025

Musyawarah Desa Perubahan RPJMDes 2025–2027, Desa Ngembung Mantapkan Arah Pembangunan Selaras Visi Pusat dan Daerah

Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com  Pemerintah Desa Ngembung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menggelar Musyawarah Desa dalam rangka pembahasan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2025–2027. Acara yang berlangsung di Balai Desa Ngembung pada Kamis pagi ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan arah pembangunan desa dengan program pembangunan dari pemerintah daerah hingga pusat, 3 Juli 2025

Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Cerme, H. Umar Hasyim, Sekretaris Camat Cerme, Musrifah, Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, Danramil 0817/08 Cerme, Lettu Inf. Toyib, serta Kepala Desa Ngembung, Nanik Supranti, S.Pd, dan Ketua BPD Desa Ngembung, H. M. Suyono. Turut hadir pula anggota BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat (Tomas), tokoh agama (Tiga), dan unsur masyarakat lainnya.

VIDEO KEGIATAN 

Dalam sambutannya, Camat Cerme, H. Umar Hasyim, menegaskan bahwa pembangunan desa harus berjalan secara berkelanjutan dan sinergis dengan kebijakan pemerintah kabupaten, provinsi, hingga nasional. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mensyukuri keberhasilan berbagai program pusat, seperti program ketahanan pangan yang telah membantu meningkatkan pendapatan petani melalui kestabilan harga saat panen.

Sementara itu, Kepala Desa Ngembung, Nanik Supranti, S.Pd, mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan dan masyarakat yang hadir. Ia menyampaikan harapan agar seluruh elemen desa tetap kompak, guyup rukun, dan bersama-sama menjalankan program-program pembangunan demi kemajuan Desa Ngembung dan kesejahteraan masyarakat. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Keberhasilan pembangunan desa hanya bisa tercapai jika kita semua saling mendukung dan bergotong royong,” ujarnya penuh semangat.

Sekcam Musrifah menambahkan bahwa perubahan RPJMDes menjadi krusial akibat penambahan dua tahun masa perencanaan. Oleh karena itu, dokumen RPJMDes harus dituangkan dalam RKPDES dan diselaraskan dengan Nawakarsa Bupati Gresik, Nawa Bhakti Satya Gubernur Jawa Timur, serta visi besar Presiden Prabowo untuk “Indonesia Maju”.

Musyawarah ini menjadi wujud partisipasi aktif dan kolaborasi masyarakat dalam menyusun prioritas pembangunan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.(rdw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda