Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening - Gerbang Nusantara News

27 Agustus 2025

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening


Jakarta, GNN gerbangnusantaranews.com 
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar: Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta membekukan 76 rekening dengan total transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Hadir sebagai narasumber antara lain Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenko Polhukam Syaiful Garyadi, serta Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polri, PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo, sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan judi online.

“Kami menindaklanjuti hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi melalui tiga situs tersebut. Dalam proses penyidikan, kami menyita Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar,” ujar Himawan.

Ia menambahkan, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri telah menangani 235 kasus judi online dengan total 259 tersangka. Dari jumlah tersebut, 200 merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.

Tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF ditangkap pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka diketahui sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan dana pada ketiga situs judi tersebut.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

- Uang tunai Rp87,8 juta  

- Pecahan uang Rp300 juta  

- USD 30.000 (setara Rp488 juta)  

- 350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta)  

- 3 laptop, 9 handphone, 1 modem WiFi  

- 9 kartu ATM dan 4 buku rekening bank  

Selain itu, satu orang berinisial AL ditetapkan sebagai DPO karena berperan merekrut dan melatih admin situs judi online.

Deputi PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan bahwa praktik judi online sangat erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Banyak rekening yang digunakan berasal dari praktik jual beli dan peminjaman rekening.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Berdasarkan analisis kami, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, dan menurun menjadi Rp17 triliun pada semester I 2025. Ini menunjukkan dampak nyata dari kolaborasi lintas lembaga,” jelas Danang.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menambahkan bahwa praktik judi online di ruang digital sangat masif. Kominfo mencatat telah memblokir 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

“Sejak 2017, lebih dari 6,9 juta konten judi online telah ditangani. Ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan yang kita hadapi,” tegas Sofyan.

Dari sisi kebijakan, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap pemberantasan judi online. Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” ujar Syaiful.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

- Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024  

- Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana  

- Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang  

- Pasal 303 KUHP  

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.(nov)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda