Lantik Kades Wadak Kidul, Bupati Fandi Akhmad Yani Harap Kades Bangun Desa Transparan dan Berdaya - Gerbang Nusantara News

17 Desember 2025

Lantik Kades Wadak Kidul, Bupati Fandi Akhmad Yani Harap Kades Bangun Desa Transparan dan Berdaya


Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com 
Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya memperkuat peran desa sebagai tonggak utama pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam kegiatan pelantikan Kepala Desa Antarwaktu Wadak Kidul terpilih, Ashifur Rohib, Rabu (17/12).


Bupati Yani berharap, dalam sisa masa jabatan kurang lebih dua tahun (2025–2027), kepala desa yang baru mampu menghadirkan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat Wadak Kidul. Pembangunan desa, menurutnya, hanya dapat berjalan dengan baik melalui kekompakan, saling mendukung, dan kerja sama seluruh elemen desa.


“Permasalahan di desa, termasuk pendidikan, menjadi tugas kita bersama. Cari anak-anak kita yang masih mengalami kendala mengenyam pendidikan, lalu kita selesaikan bersama,” tegasnya.


Selain pendidikan, Bupati Yani juga menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur desa yang terintegrasi antarwilayah. Konektivitas antardesa diyakini membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun akses layanan publik.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yani turut mengingatkan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pentingnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Ia menekankan bahwa setiap rupiah anggaran merupakan tanggung jawab bersama.


“Desa memiliki peran strategis. Seluruh anggaran pembangunan ada di desa, baik melalui Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Bantuan Keuangan (BK). Mudah-mudahan Wadak Kidul bisa menjadi desa teladan, desa antikorupsi, seperti Desa Yosowilangun yang berhasil meraih juara satu desa antikorupsi,” ujarnya.


Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik, Abu Hassan, pelantikan kepala desa antarwaktu Wadak Kidul dilaksanakan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengisian jabatan ini dilakukan menyusul terjadinya kekosongan jabatan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, sehingga memenuhi syarat untuk dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.


Proses PAW Desa Wadak Kidul diawali dengan permohonan petunjuk pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian mendapat penegasan persetujuan melalui surat Kemendagri tertanggal 2 Oktober 2025. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Bupati Gresik untuk mengizinkan pelaksanaan PAW sesuai Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2022.


Selanjutnya, Pemerintah Desa Wadak Kidul menyelenggarakan musyawarah desa khusus dengan membentuk panitia, menyusun tata tertib, serta melaksanakan seluruh tahapan pemilihan secara musyawarah mufakat. Proses ini dilaksanakan dengan menjunjung prinsip demokrasi, transparansi, dan kondusivitas pemerintahan desa.


Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, calon kepala desa antarwaktu terpilih ditetapkan dan diajukan kepada Bupati Gresik melalui Camat Duduksampeyan untuk mendapatkan pengesahan dan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda