Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Wadak Kidul, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, berlangsung tertib dan kondusif pada Rabu, 24 November 2025. Proses demokrasi yang digelar di Balai Desa Wadak Kidul itu menetapkan Muhammad Asifur Rohib sebagai kepala desa terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang berlaku.
Dalam pemilihan yang diikuti 79 pemilih, terdapat dua kandidat. Nomor urut 1, Muhammad Da’il Makky, memperoleh 28 suara, sementara nomor urut 2, Muhammad Asifur Rohib, unggul dengan 50 suara. Satu suara dinyatakan tidak sah. Dengan hasil tersebut, Muhammad Asifur Rohib resmi ditetapkan sebagai Kepala Desa Antar Waktu.
Pelaksanaan pemilihan turut disaksikan sejumlah pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Camat Duduksampeyan, jajaran Polsek dan Koramil Duduksampeyan, serta tokoh agama dan masyarakat setempat. Kehadiran mereka menjadi bukti dukungan terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Usai pemilihan, Muhammad Asifur Rohib menyampaikan rasa terima kasih kepada warga yang telah memberikan kepercayaan. Ia menegaskan komitmennya untuk bekerja secara terbuka, mendengarkan aspirasi masyarakat, dan melanjutkan pembangunan desa.
“Saya tidak dapat bekerja sendiri. Saya berharap seluruh warga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perangkat desa dapat bersinergi demi kemajuan bersama,” katanya.
Seluruh rangkaian kegiatan pemilihan dilaporkan berlangsung aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menandai suksesnya proses demokrasi di Desa Wadak Kidul.(wlo)
