Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com Kesempatan bagi fasilitas kesehatan (faskes) untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan terbuka luas, baik milik pemerintah maupun swasta. Namun, prosesnya tidak sekadar mendaftar. Ada tahapan penilaian yang ketat guna memastikan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berkualitas dan sesuai standar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa kerja sama dengan faskes mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 beserta perubahannya. Dalam aturan tersebut, faskes pemerintah diwajibkan bermitra, sementara faskes swasta memiliki pilihan untuk bergabung.
“Kerja sama ini diatur dalam regulasi yang jelas. Fasilitas kesehatan milik pemerintah wajib bermitra, sedangkan faskes swasta memiliki opsi untuk bergabung tanpa paksaan,” ujarnya, Senin (06/04).
Untuk memulai kerja sama, faskes harus melalui proses kredensialing, yakni penilaian kelayakan yang mencakup kelengkapan dokumen, sarana-prasarana, serta kesiapan sumber daya manusia. Penilaian ini tidak dilakukan BPJS Kesehatan sendiri, melainkan melibatkan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan setempat agar hasilnya objektif dan akuntabel.
Selain itu, terdapat proses rekredensialing bagi faskes yang sudah bermitra. Evaluasi ini dilakukan secara berkala, umumnya setiap tahun, untuk memastikan mutu layanan tetap terjaga.
“Rekredensialing menjadi langkah penting agar kualitas pelayanan kepada peserta JKN tetap optimal,” tegas Janoe.
BPJS Kesehatan juga menyediakan aplikasi Health Facility Information System (HFIS). Melalui sistem ini, faskes dapat memantau status pengajuan kerja sama secara transparan, termasuk rekomendasi wilayah kerja sama.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, drg. Setyo Susilo, M.Kes, menambahkan bahwa aspek teknis dan kualitas layanan menjadi fokus utama dalam kredensialing maupun rekredensialing.
“Semua proses dilakukan transparan, melibatkan Dinas Kesehatan dan asosiasi faskes, serta diputuskan melalui rapat pleno tanpa gratifikasi,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kesiapan tenaga medis, fasilitas, dan sistem pelayanan merupakan syarat mutlak agar faskes dapat memberikan layanan yang aman, bermutu, dan berkesinambungan bagi peserta JKN.
Dengan adanya proses yang terstruktur, transparan, dan akuntabel, diharapkan semakin banyak faskes yang memenuhi standar untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan. Hal ini sekaligus mendukung peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat secara luas. (rn/ar)
