Bogor, GNN gerbangnusantaranews.com Lembaga Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) kembali menegaskan komitmennya sebagai kontrol sosial dengan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Pamijahan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (11/5/2026). Aksi ini digelar untuk menuntut keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Aksi massa dipimpin langsung oleh Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat SUKMA, Putra Jaya Sukma (PJS), yang juga bertindak sebagai koordinator lapangan. Dalam keterangannya, PJS menegaskan bahwa aksi ini lahir akibat diabaikannya surat permohonan informasi yang telah dua kali dilayangkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pamijahan.
"Sudah dua kali kami bersurat terkait kebutuhan publik atas informasi dari pemerintah desa, namun hingga kini tidak ada tanggapan. Padahal PPID memiliki fungsi utama untuk mengelola dan menyampaikan dokumen publik secara cepat, tepat, dan sederhana,” ujar PJS.
SUKMA menilai Kepala Desa Pamijahan telah mengabaikan mekanisme resmi yang ditempuh. PJS menambahkan, jika pengabaian terus berlanjut, pihaknya akan melayangkan surat kepada Komisi Informasi Jawa Barat sebagai langkah lanjutan.
Selain menyoroti keterbukaan informasi, aksi tersebut juga menyinggung persoalan transparansi Dana Desa (DD). Ketua DPD Bogor Raya LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), Nurdin, menekankan pentingnya keterbukaan dalam realisasi pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran desa.
"Dana Desa harus dikelola secara transparan dan terperinci sesuai amanat UU KIP. Masyarakat berhak mengetahui setiap penggunaan anggaran,” tegas Nurdin.
Dalam aksi yang sama, Rahman, perwakilan warga, mengungkapkan keresahan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sejak 2022 belum juga rampung. Warga meminta agar data yang telah dikumpulkan segera dikembalikan jika program tidak dapat diselesaikan.
Aksi SUKMA dan elemen masyarakat ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak dasar publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa.(roni)
