GRESIK, Gerbang Nusantara News – Alhamdulillah. Proses mediasi yang difasilitasi PC Pergunu Gresik berjalan lancar dan berakhir dengan "happy ending". Dua orang guru yang sebelumnya diberhentikan akhirnya sepakat untuk dikembalikan dan dapat menjalankan tugas kembali sesuai TUSI nya.
Pertemuan mediasi dan negosiasi itu berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan. Kehadiran tim advokasi Pergunu Gresik menjadi kunci suksesnya proses ini.
Ketua PC Pergunu Gresik, Dr Syamsul Anam menegaskan sikap organisasi dalam forum tersebut. “Setiap guru yang tidak terlibat kriminal, narkoba, dan pornografi hanya karena beda pendapat harus tetap dijamin hak-haknya dan tidak boleh dikriminalisasi apalagi diberhentikan,” tegas Syamsul Anam dengan lantang, Rabu (9/9/2026).
Pernyataan itu menjadi penegas bahwa Pergunu Gresik akan terus berjuang meningkatkan kapasitas guru dalam pembelajaran sekaligus memastikan hak-hak Guru NU tetap terjaga dengan baik.
Tim Advokasi Bergerak dengan Keikhlasan
Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari peran tim advokasi Pergunu Gresik yang bekerja tanpa kenal lelah.
- Bu Dewi Murniati dengan langkah penuh keikhlasan
- Pak Masruron dengan tausiyahnya yang meluluhkan hati
- Pak Yahya dengan motivasi yang mengena
- Pak Mustofa, Kepala Desa Kedanyang, yang meluruskan jalan dengan bijak
- Pak Rozi mewakili pengurus dengan kedewasaan luar biasa
- Pak Hery, Ketua MWC Ma’arif NU Kebomas
- Pak Fazar, Ketua PAC Pergunu Kebomas, beserta sekretarisnya
- Pak Syamsul Anam selaku top leader guru NU Gresik
Tidak ketinggalan para guru yang hadir dengan semangat tulus dan bersahaja.
Sepakat Bulat Batalkan Pemberhentian Guru
Dalam mediasi tersebut, semua pihak dari Pengurus Lembaga, Dewan Guru, Pergunu, Komite dan Wali Murid, Kepala Desa dan semua yang hadir akhirnya sepakat dengan penuh keikhlasan dan kesadaran untuk membatalkan pemberhentian terhadap dua guru. Keduanya kini dapat kembali mengajar seperti sedia kala.
“Semoga Al Falah semakin berkah, semakin jaya. Amin,” tutup Syamsul Anam ketua PC Pergunu Gresik sebagai pemohon mediasi.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran Pergunu sebagai rumah advokasi dan pelindung bagi guru-guru Nahdlatul Ulama di Kabupaten Gresik. (*)

