qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah Keluarkan Surat Himbauan Soal Kegiatan Idul Fitri 1441 H

Bojonegoro, gerbangnusantaranews.com -
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan kegiatan Idul Fitri 1441 H/2020 M. Surat itu sehubungan dengan masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam Pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir.

Menurut Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam suratnya, saat ini Bojonegoro masuk kategori zona merah. Sehingga perlu ada upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

 “Pelaksanaan sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah,” katanya.

Surat tertanggal 20 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh organisasi masyarakat (ormas) Islam serta Camat se Kabupaten Bojonegoro.

Berikut empat poin penting imbauan Bupati Anna:

1. Penyaluran zakat dilarang dengan cara mengumpulkan kerumunan massa

2. Pelaksanaan takbir secara virtual dan tidak diperbolehkan takbir keliling

3. Pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H/2020 M dilaksanakan di rumah

4. Tidak diperkenankan mengadakan open house/ halal bihalal yang tidak memperhatikan protokol kesehatan covid-19.(dmw-GNN)
Baca Juga

Related Posts