qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Pemdes Ambeng-Ambeng Watangrejo Gelar Ujian Perangkat Dengan Sistem CAT

GRESIK - gerbangnusantaranews.com
Pemerintah Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik menyelenggarakan Ujian P3D Guna mengisi kekosongan pejabat desa dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada hari Rabu, 9 September 2020 di Gedung serba guna yang berada di sebelah kanan Kantor desa Ambeng Ambeng Watangrejo mulai pukul 09.00 sampai selesai.

Ujian dengan sistem CAT ini diharapkan bisa memaksimalkan kinerja pemerintahan desa yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam hal pelayanan serta menjalankan peraturan daerah yang mengatur tentang penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Adapun peserta ujian merebutkan dua posisi kekosongan perangkat desa yakni Kepala Dusun Ambeng Ambeng dan Kepala Dusun Watangrejo, sedangkan masing-masing dusun diikuti 2 orang yakni :

Jabatan Kasun ambeng-Ambeng :
  - MAKHRUS ALI 
  - ZAINUL ABIDIN
Jabatan Kasun watangrejo
  - MASROATUL AQIROH
  - FEBI SETIO SETYAWAN
Ubaidur Rohman selaku Ketua panitia P3D kepada kepada media GNN menyampaikan pelaksanaan ini dijalankan sesuai dengan ketentuan yaitu seleksi kompetensi dengan sistem CAT sehingga kemurniaan Pelaksanaan bisa dipertanggung jawabkan.

Ubaid, sapaan akrab dari Ubaidur Rohman juga menjelaskan bahwa untuk Pelaksanaan ini panitia P3D melakukan kerja sama dengan seluruh Pemdes sekecamatan Duduk Sampeyan yang melaksanakan Ujian tersebut. termasuk dalam hal soal ujian, adapun untuk soal itu sendiri melibatkan pihak ketiga atau lembaga yang berkompeten dan dirahasiakan sehingga bisa menghilangkan budaya titip menitip dalam proses penjaringan perangkat ini.

Ia menambahkan peserta ujian diperbolehkan untuk mengerjakan soal tepat pukul 09.00 wib dengan memberikan password pada masing-masing peserta yang harus diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan, peserta juga harus mengikuti tahapan sampai akhir pelaksanaan agar sama sama mengetahui siapa yang yang dinyatakan lulus dan menempati posisi jabatan yang direbutkan.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan sesuai Dengan prosedur namun semua peserta nilainya dibawah passing grade, maka tidak ada yang dinyatakan lulus, dan sesuai peraturan yang berlaku maka akan dilakukan ujian penyaringan untuk satu kali lagi yang diikuti seluruh calon, tetapi jika pada kesempatan tersebut masih belum ada yang nilainya tertinggi dan memenuhi batas minimal passing grade (60), maka sesuai aturan akan dibuka penjaringan calon lagi,Pungkas Ubaid.

Sementara menurut Muhtar Syafaat selaku sekretaris desa Ambeng Ambeng Watangrejo kepada media GNN menjelaskan bahwa semua mekanisme diserahkan secara penuh pada panitia yang sudah ditetapkan.

Terkait tentang adanya polemik yang perna muncul sebelumnya yakni adanya usulan pelaksanaan dengan cara pemilihan langsung Ia membenarkan hal tersebut, namun semua sudah kelar dan tetap menjalankan dengan sistem CAT.(WLO)

Baca Juga

Related Posts