qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Hak Pasien Untuk Mendapatkan Privasi Dan Kerahasiaan Penyakit Yang Di Derita

Hak Pasien Untuk Mendapatkan Privasi Dan Kerahasiaan Penyakit Yang Di Derita 
Ditulis oleh : 
Dokter Muda Nisa Amaliya Variansyah, S.Ked.


SIDOARJO : gerbangnusantaranews.com 

Mendokumentasikan foto pasien yang berada atau dalam lingkungan rumah sakit tidaklah boleh sembarangan. Terlebih apabila hendak menyebarluaskan atau mengupload di media sosisal yang sifatnya bisa dilihat oleh banyak orang. Seiring kemajuan dan viralnya sebuah aplikasi tiktok tak heran bahwa sering adanya uploader atau konten creator yang mengirim video di medsos tersebut meskipun video itu diambil di lingkungan rumah sakit.


Sebelum membahas tentang aturan hukum mengambil video maka berikut adalah hal yang dapat diuraikan terlebih dahulu perihal hak pasien serta kewajiban rumah sakit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf (i) bahwa, Setiap pasien mempunyai hak untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.


Dalam hal ini jika berpedoman dengan “UU 44/2009” maka baik pasien, pengunjung ataupun nakes memahami aturan dan tata tertib yang berlaku di rumah sakit atau ruang lingkup rumah sakit. Rumah sakit pada dasarnya berwenang untuk membuat kebijakan dan larangan untuk tidak mengambil foto atau video di lingkungan rumah sakit. Upaya bentuk larangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan untuk pemenuhan dan melindungi hak privasi dari semua pasien, termasuk melindungi rahasia medis pasien.

Selain itu, menurut rumah sakit juga memiliki kewajiban selain untuk menghormati dan melindungi hak-hak pasien juga untuk menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws). Kemudian menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 38 ayat (1) bahwa rumah sakit juga wajib untuk menyimpan rahasia kedokteran yang hanya dapat dibuka sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, atau untuk kepentingan kesehatan pasien, kepentingan permintaan apparat penegak hukum dalam rangka titik terang hukum, atas permintaan dan persetujuan dari pasien sendiri.


Kemudian pada BAB III tentang kewajiban pasien yang terdapat pada Pasal 28 (a) dan (c) dalam menerima pelayanan dari Rumah Sakit, pasien mempunyai kewajiban mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit, menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit. Hak – hak yang telah disinggung antara lain yakni hak tentang privasi mereka. Sehingga ketika mengambil video, memotret tanpa seizin yang bersangkutan bisa dikategorikan tidka menghormati hak orang lain.


Jika ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran pada BAB III tentang Kewajiban Menyimpan Rahasia Kedokteran Pasal 4 ayat (1) bahwa Semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kedokteran dan/atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran. Ayat (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dokter dan dokter gigi serta tenaga kesehatan lain yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien; b. pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan; c. tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan; d. tenaga lainnya yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan; e. badan hukum/korporasi dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan f. mahasiswa/siswa yang bertugas dalam pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan/atau manajemen informasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Ayat (3) Kewajiban menyimpan rahasia kedokteran berlaku selamanya, walaupun pasien telah meninggal dunia.


Sehingga pengambilan video, gambar maupun konten di ruang lingkup rumah sakit bisa berakibat fatal jika tidak atas izin atau kondisi tertentu sesuai peraturan perundang – undangan karena dikhawatirkan dapat mengganggu hak, kenyamanan serta data privasi dari pasien dan nakes ataupun rumah sakit sendiri. Memahami etika dalam mengambil video, gambar maupun konten juga perlu. Sehingga suatu hari nanti tidak akan ada tuntutan atau konten atau video yang kita upload di platfom media sosial.


Dengan demikian, tindakan merekam dan menyebarkan rekaman tersebut kepada publik harus berhati-hati karena bisa saja adanya kemungkinan laporan dari pihak yang direkam atau merasa dirugikan terhadap rekaman tersebut. Dasar hukum perbuatan tersebut yakni terdapat pada Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur bahwa:


“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”


Dokter Muda Nisa Amaliya Variansyah, S.Ked.(Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya)

#Tiktok #RumahSakit #HukumKesehatan #Kedokteran #NisaVariansyah

Baca Juga

Related Posts