FGD Bersama DPRD, Dinas PMD Gresik dan Sekdes Se Kecamatan Balongpanggang - Gerbang Nusantara News

24 Mei 2022

FGD Bersama DPRD, Dinas PMD Gresik dan Sekdes Se Kecamatan Balongpanggang

Gresik, GNN 

Wakil Ketua DPRD Gresik Hj. Nur Saidah dan Anggota Komisi I DPRD Gresik Achmad Kusriyanto bersama Sekdes se Kecamatan Balongpanggang selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Kecamatan Balongpanggang pada hari Senin, 23/4/2022 dengan Tema "Singkronisasi rencana kerja pemerintah daerah dan kewenangan desa dalam penyusunan RKPDes".

Adapun acara tersebut dibuka dan di pandu oleh Sekcam Balongpanggang Nurul Muchid, Saat memandu acara Nurul Muchid menyampaikan bahwa desa hendaknya punya motto sebagai bagian dari kesimpulan yang mencerminkan rencana pembangunan desa.

Ia juga berpesan agar desa harus tertib waktu dan tertib anggaran sehingga dibutuhkan RPJMDes yang menjadi arah pembangunan dan pelaksanaan dari visi misi kepala desa sekaligus visi misi desa.

Sebagai narasumber Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah memulai dengan pemahaman tentang peran penting sekdes dalam penyusunan ataupun revisi RPJMDes yang ada di desa, bahkan Sekdes menjadi ujung tombak dalam melakukan inventarisir menuju desa Mandiri.

Tak lupa Nur Saidah juga mengingatkan agar dalam melakukan penyusunan RPJMDes maupun RKPDes para pelaku kebijakan harus memahami prinsip prinsip perencanaan dalam pembangunan.

Lebih detail Nur Saidah menjelaskan prinsip perencanaan pembangunan deerah antara lain :

- Merupakan satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional 

- Dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing masing 

- Mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah 

- Dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah nasional dan 

- Dirumuskan secara transparan, responsif, efesien, efektif, akuntansi, partisipasif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan.

Jadi RKP Desa harus menyesuaikn dengan RKPD Kabupaten, sehingga terjadi singkronisasi, jangan sampai RPJM Desa tidak terkoneksi dengan RPJMD Kabupaten, tegasnya, sembari berpesan agar arah kebijakan Nawakarsa dalam RPJMD Kabupaten harus msuk dalam RPJMDes, begitu juga RKPD Kabupaten harus masuk pada RKPDes.

Senada juga disampaikan anggota Komisi I DPRD Gresik Achmad Kusriyanto, dengan memberi penjabaran serta berpesan agar sekdes mencermati RPJMDes dan lakukan penyesuaian bila diperlukan, namun ingat jangan sampai tidak singkron dengan kebijakan yang ada diatasnya.

Selain itu Pria yang akrab disapa mas Anton ini menambahkan bahwa Kades harus bangga jika memiliki perangkat desa yang mumpuni, sehingga kepala desa bisa menjalankan kepemimpinan secara profesional dengan penerapan tupoksi pada perangkat desa. 

Dan terpenting lagi  desa baik dan maju serta dalam membangun Infrastruktur harus menyesuaikan dengan hasil uji kelayakan yang dihasilkan, pesannya sambil memberi kabar gembira bahwa program Multi years akan dimulai tahun 2023.

Selain itu paparan materi juga disampaikan oleh Perencana Ahli Muda pada Bidang Bina Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Gresik Sri Handayani.(wlo)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda