GRESIK, GNN
Untuk mengejar target sertipikat tanah program percepatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Pemerintah Kabupaten Gresik bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Gresik kembali menyerahkan 493 sertipikat bagi masyarakat di Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, Kamis (15/12/2022).
Program PTSL itu sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui BPN di setiap wilayah dan berkerjasama dengan pemerintah daerah melakukan pemetaan dan pengukuran tanah. Hal tersebut bertujuan agar meminimalisir berbagai persoalan di masyarakat dibidang agraria.
Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) yang hadir dalam penyerahan tersebut mengingatkan masyarakat agar tidak menggadaikan sertipikat tanah miliknya untuk hal-hal yang konsumtif.
"Jangan gunakan sertipikat tanah untuk hal yang sifatnya konsumtif seperti menggadaikan atau menjadikan sertipikat tanah sebagai jaminan kredit membeli sepeda motor dan lainnya," kata Gus Yani.
Menurut Gus Yani, jika sertipikat tanah tersebut digunakan untuk hal konsumtif, maka masyarakat akan terbebani ketika pengembalian uang pinjamannya.
"Sertipikat tanah ini merupakan uang, bisa digadaikan dan dijadikan kredit. Namun, jangan untuk hal yang konsumtif karena akan membebani nanti," sebut Gus Yanu
Oleh karena itu, bupati menyarankan sertipikat tanah lebih baik digunakan untuk hal produktif, seperti untuk modal usaha yang bisa membangkitkan perekonomian masyarakat.
"Gunakan sertipikat tanah ini untuk hal yang sifatnya produktif, seperti mendapatkan pinjaman modal usaha. Bisa dipergunakan untuk mendirikan warung kopi misalnya. Inilah keuntungannya kalau masyarakat membuat sertipikat atas tanahnya," kata dia.
Bupati juga mengingatkan masyarakat agar menyimpan sebaik mungkin sertipikat tanah telah diterima tersebut. "Jangan sampai memberikan sertipikat kepada orang lain tanpa alasan jelas," ujarnya.
Sebab, kata dia, banyak orang bermasalah setelah memberikan sertipikat tanah miliknya kepada orang lain. Ternyata sertipikat tersebut sudah dijadikan jaminan kredit perbankan.
Menurut bupati milenial itu, kalau sudah bermasalah dengan perbankan, maka tanah yang sertipikatnya dijadikan agunan akan disita. Artinya, tanah tersebut sudah jadi milik bank.
"Karena itu, kami ingatkan masyarakat yang sudah menerima sertipikat melalui program PTSL menyimpan dan menggunakannya dengan sebaik mungkin. Sertipikat tanah itu merupakan surat berharga," kata Gus Yani.
Sementara itu, Asep Heri Kepala BPN Gresik dalam laporannya menjabarkan, bahwa saat ini ada 493 sertipikat tanah di Kelurahan Lumpur yang sudah bersertipikat. Masih ada sekitar 600 sertipikat lagi yang sedang dikerjakan.
"Segera akan kami tuntaskan. Sebab harapannya di tahun 2023, tanah masyarakat Gresik harus seratus persen bersertipikat. Mudah-mudahan dapat terealisasi," paparnya. (iis)