PARTAI PARSINDO TEMPUH PTUN GUGAT KPU RI KARENA KEPUTUSAN CACAT HUKUM - Gerbang Nusantara News

01 Desember 2022

PARTAI PARSINDO TEMPUH PTUN GUGAT KPU RI KARENA KEPUTUSAN CACAT HUKUM

Jakarta, GNN 

Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) gugat KPU RI melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) karena dinilai keputusan KPU, tanggal 18 November 2022 yang menyebutkan dalam Verifikasi Administrasi Partai Parsindo, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah cacat hukum karena melanggar PKPU.

“Sampai saat ini Partai Parsindo masih melakukan upaya hukum dan masih menjadi salah satu calon peserta Pemilu 2024. Jadi jika ada yang menyebut Partai Parsindo, hingga saat ini, sudah game over, itu tidak benar,” tegas Ketua Umum Partai Parsindo, KRH.HM. Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.

Dikatakan, Pasca KPU mengumumkan tanggal 18 November 2022, bahwa Partai Parsindo dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam Verifikasi Administrasi, Partai Parsindo langsung menggugat kembali KPU ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dengan empat Pelanggaran.

Namun gugatan lewat Bawaslu tidak di terima, karena terbit Peraturan Baru, Tgl 2 Nov 2022 No. 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (menggantikan Perbawaslu No. 18/2017). 

Menurut Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu No. 9/2022, Keputusan KPU sbg tindak lanjut putusan Bawaslu berada di luar ranah Perbawaslu No. 9/2022. 

Adapun yang dilanggar KPU, ujar Jusuf Rizal, Pertama, KPU tidak menjalankan keputusan Bawaslu Nomor : 004/PS.REG/ BAWASLU/X/2022, dalam perbaikan data di Sipol 1 x 24 jam, karena ada data yang dikunci (di lock) sehingga tidak dapat melakukan perbaikan secara maksimal.

Kedua, menerbitkan Surat yang melarang TMS diperbaiki, tanggal 8 November 2022. Padahal PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 46 Ayat 2, TMS boleh diperbaiki melalui Sipol. 

Ketiga, melanggar Pasal 3 PKPU, dimana KPU tidak menyelenggarakan  proses Virifikasi Administrasi Pemilu 2024 dengan jujur, adil, terbuka, tertib, profesional, proporsional,dll.

Keempat, dalam Verifikasi Administrasi, KPU tidak profesional dan cermat, karena Bagaimana mungkin rekening Bank DPP Partai Parsindo dikatakan TMS, seperti halnya juga 60% Kantor Sekretariat Partai Parsindo dikatakan TMS, padahal faktanya ada.

“Partai Parsindo optimis gugatan di PTUN bisa dimenangkan mengingat data dan faktanya jelas. Ada pelanggaran yang dilakukan KPU dalam penyelenggaraan proses Verifikasi Administrasi,” tegas Jusuf Rizal kemudian.(K-jr)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda