qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Anggota DPRD Gresik Hj. Lilik Hidayati Laksanakan Sosperda Tahap III Tahun 2023

Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com 

Bulan suci Ramadhan tak menyurutkan semangat anggota DPRD Kabupaten Gresik untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, seperti halnya yang telah dilakukan oleh Hj. Lilik Hidayati, anggota DPRD Gresik (F.PPP) yakni Sosialisasi Peraturan (Sosper) perundangan undangan tahap III tahun 2023 dikediamannya, Kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas, Sabtu (08/04/2023).

Sosper tahap III ini menghadirkan narasumber dari Pemkab Gresik yakni Kasubag Penyuluhan Hukum Pemkab Gresik Adi Nugroho SH., yang diikuti oleh Ketua DPC WPP PPP Sri Wahyuni, Ketua PAC PPP Kebomas H. Mustofa Kamil, PAC Muslimat NU Kebomas, RT/RW dan para guru TPQ YAKFI.

Hj. Lilik Hidayati pada sosper kali ini, memulai dengan mengajak seluruh tamu undangan untuk ngaji bersama sama sebab kali ini bertepatan pelaksanaan puasa Ramadhan yang ke 17 ditahun 1444 H dan sebagai bentuk peringatan Nuzulul Qur'an.

Hj. Lilik Hidayati menyampaikan peraturan daerah Kabupaten Gresik No.7 tahun 2021 tentang desa wisata, lebih jauh menyampaikan  "bahwa desa wisata sangat berguna untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal perekonomian di desa, memeratakan kesempatan berusaha dan juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat", ujarnya.

"Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa melalui usaha wisata desa di seluruh wilayah Kabupaten Gresik, maka Pemerintah Daerah bersama DPRD membuat perda ini untuk memberikan payung hukum dalam memperkuat keberadaan dan pengelolaannya", ungkap Hj. Lilik Hidayati.

Hj.Lilik juga menambahkan, agar desa bisa meningkat, wisata desa harus dikelola dan dikembangkan dengan baik dan berkelanjutan, harus bisa berkolaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada agar perekonomian di desa bisa semakin meningkat, pungkasnya.

Sementara ditempat yang sama Kasubag Penyuluhan Hukum Pemkab Gresik Adi Nugroho SH.  sebagai narasumber menyampaikan perda Kabupaten Gresik No.2 tahun 2023 tentang pengelolaan Zakat, Infak dan sedekah.

Adi Nugroho menjelaskan bahwa zakat di Kabupaten Gresik ini sudah dikelola dengan baik oleh Baznas, tapi dengan adanya Perda no.2 tahun 2023 yang baru di sahkan ini akan lebih mendukung kinerja Baznas sebagai Lembaga non Pemerintah selaku Pengumpul dan Penyalur zakat, infaq dan sedekah dari masyarakat", jelasnya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa pengelolaan zakat, Infaq dan sedekah ini secara optimal dapat mendukung upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat dan juga untuk membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial, tandasnya.

Kegiatan sosper ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terit hal hal yang sudah di paparkan oleh narasumber.(mhr)


Baca Juga

Related Posts