qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Difasilitasi Pemdes Bambe Akhirnya Permasalahan 20 Tahun, Kini Berbuah Kesepakatan Bersama



Ket. Foto : Saat Penandatangan  Kesepakatan Bersama

GRESIK, GNN gerbangnusantaranews.com 

Bermula dari keluhan yang sudah bertahun-tahun dirasakan warga perumahan Bukit Bambe Kecamatan Driyorejo, air PDAM yang keluar setiap 2 hari sekali hanya beberapa jam, banjir yang masuk di pemukiman warga ketika musim penghujan, akses jalan masuk-keluar yang tidak tersediakan dari pihak pengembang perumahan.

Pemerintahan Desa Bambe melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan fungsi dan kewenangannya berkirim surat memohon adanya fasilitasi Pihak Kecamatan Driyorejo untuk mempertemukan pihak developer (pengembang perumahan) yang belakangan ini diketahui telah menjalin KSO (Kerjasama Operasional) antara PT. PT. Bambe Sinar Surya Timur (Developer I ) dan PT. Berkat Jaya Propertindo (Developer II), bersama RT/RW serta perwakilan warga perumahan,  sebelumnya Pemerintah Desa Bambe telah menghentikan aktifitas kegiatan pembangunan perumahan karena tanpa adanya sosialisasi/pamitan kepada pemangku wilayah setempat, dari hasil pertemuan yang digelar di pendopo kecamatan Driyorejo, Camat menyerahkan pertemuan lanjutan kepada Pemerintahan Desa (BPD atau Pemdes). Senin, (13/03/2003)

Atas undangan Musyawarah BPD yang di gelar di Balai Desa Bambe, dengan menghadirkan pihak-pihak yang terkait, mulai dari Pengembang Perumahan (KSO), PDAM Cab. Driyorejo, Kapala Desa beserta Jajarannya, RT/RW, tokoh masyarakat, warga yang terdampak, Babinsa dan Babinkamtibmas. Sabtu, (25/03/2003)

Dari fasilitasi dan mediasi dalam musyawarah yang digelar BPD pada malam itu, akhirnya menghasilkan beberapa kesepakatan bersama yang selama telah dinantikan warga perumahan selama lebih dari 20 tahun, termasuk adanya permintaan pengurasan dan pencucian tandon air PDAM yang disediakan untuk warga pemukiman perumahan Bukit Bambe, yang direspon dengan cepat dilaksanakannya oleh pihak PDAM Cabang Driyorejo – Gresik.

Ket. Foto : Kades Bambe H. Mudjiono bersama Ketua BPD Bambe HR. Hendry Tanda Tangan Mengetahui Surat Kesepakatan

Kesepakatan Bersama yang dihasilkan yang diantaranya :

1. Pihak Pengembang Perumahan (KSO) akan melakukan koordinasi dengan PDAM Gresik, terkait pemenuhan supplay debit air mengalir nonstop 24 jam dengan penyambungan jaringan pipa Induk yang baru.

2. Pihak Pengembang Perumahan (KSO), bersedia membangun saluran drainase yang baru dengan Pipa RCP 40 , Main Hole, melakukan kajian ke ke sebelum pelaksanaan pembangunan serta normalisasi saluran drainase yang ada saat ini.

3. Pihak Pengembang Perumahan (KSO), memberikan jaminan berupa deposit senilai Rp. 200 jt kepada warga perumahan Bukit Bambe yang diperuntukan perbaikan, perawatan dan kebersihan lingkungan jalan dari Gapura masuk Desa Bambe sampai dengan lokasi pembangunan.

4. Pihak Pengembang Perumahan (KSO),  memberikan bantuan subsidi 50% operasional pengamanan lingkungan selama berjalannya pembangunan pengembangan

5. Pihak Pengembang Perumahan (KSO), memberikan sumbangsih untuk pemeliharaan lahan kosong di lingkungan perumahan Bukit Bambe.

6. Kedua belah pihak sepakat jam operasional kendaraan proyek pukul 07.30 -12.00 WIB dilanjutkan pukul 13.30 – 17.000 WIB.

Pada kesempatan pertemuan sesi  penandatanganan para pihak, Rifqi Rif'an Fauzi dalam hal ini yang mewakili KSO mengatakan dalam forum, "Kami membangun perumahan Bukit Bambe, tidak akan merusak lingkungan akan bergotong-royong dengan Stake Holder yang ada"

Sementara Ketua RT 23, Win Kusbiantoro yang juga ASN (Aparatur Sipil Negara) berdinas di Pemkot Surabaya menyampaikan, "Terimakasih kepada BPD yang selama ini, mulai pertama mengawal proses sampai terjadinya kesepakatan bersama, ini sejarah 20 tahun lebih" ujar pria yang banyak anggapan masyarakat paham tentang birokrasi pemerintahan, Sabtu, (01/04/2023)

Nasib Budiono, Kepala Dusun Bambe mengakui, "Tata Kelola Pemerintahan Desa kita sudah jauh lebih baik, saat ini Pemdes bersama BPD berusaha terus menerus memperbaiki sistem sesuai dengan tupoksi masing-masing sesuai aturan yang berlaku" pungkasnya (k-hr).

Baca Juga

Related Posts