Bertemu GUBSU, Edy Rahmayadi, FSPTSI Jusuf Rizal Akan Proses Hukum Pengguna Logo FSPTSI Illegal - Gerbang Nusantara News

22 Juli 2023

Bertemu GUBSU, Edy Rahmayadi, FSPTSI Jusuf Rizal Akan Proses Hukum Pengguna Logo FSPTSI Illegal

Medan, GNN gerbangnusantaranews.com 

FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia)-KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) bertemu Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi melaporkan keberadaan FSPTSI di Sumut sekaligus menyampaikan akan memproses hukum pihak-pihak yang menggunakan Logo FSPTSI secara illegal.

Kepada media Ketua Umum FSPTSI-KSPSI, HM. Jusuf Rizal didampingi Bendum FSPTSI, Ranti Erlion Tanjung usai bertemu Gubsu di Rumah Dinas di Medan, mengatakan bahwa penggunaan logo secara illegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses, baik Perdata maupun Pidana.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, bahwa ada ormas perkumpulan yang juga menggunakan nama FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) Pimpinan Karmen Siregar dengan menggunakan logo yang sama milik FSPTSI Pimpinan HM. Jusuf Rizal dan juga diakui jadi anggota KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai.

“Dalam konteks hukum sesuai dengan UU Merek Nomor 20 Tahun 2016, disebutkan siapapun tanpa hak yang menggunakan logo yang telah dilindungi UU Merek serta memiliki sertifikat merek dapat diproses hukum. Intinya begitu,” jelas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu

Untuk itu menurutnya, kepada pihak-pihak yang terus menggunakan logo FSPTSI secara illegal, Jusuf Rizal katakan akan memproses hukum. Ia juga sebagai Ketum FSPTSI menginstruksikan kepada PD, PC dan PUK FSPTSI untuk melaporkan kepada kepolisian setempat jika ada bukti pelanggaran hukum penggunaan logo secara illegal.

Lebih lanjut menurut Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, logo FSPTSI yang di desain dan didaftarkannya di Kemenkumham atas nama FSPTSI memiliki Sertifikat merek yang dilindungi UU Merek Nomor 20 Tahun 2016. Perlindungan hukum logo FSPTSI berlaku hingga 2027.

Pasal yang akan dikenakan sesuai delik aduan penggunaan logo secara illegal sesuai UU Merek 20 Tahun 2016 adalah sanksi hukum Pasal  83 Jo, Pasal 100, Pasal 102 dan Jo Pasal 103 dengan sanksi pidana 5 (Lima) tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,- 

Bukankah DPP KSPSI memberi waktu perubahan nama dan logo selama 1 (Satu) Tahun, ujar wartawan. Menurut Jusuf Rizal yang juga Ketua Harian DPP KSPSI, untuk urusan internal organisasi Federasi, khususnya penggunaan Logo FSPTSI secara illegal, DPP KSPSI tidak bisa melakukan intervensi. Usulan boleh-boleh saja.

“Penggunaan logo FSPTSI secara illegal merupakan pelanggaran hukum baik Pidana dan Perdata. Tidak terkait kewenangan DPP KSPSI. Jadi sebagai pemilik logo yang sah, kami akan proses hukum pengguna logo FSPTSI secara illegal, jika dalam jangka dua minggu masih digunakan,"  tegas Jusuf Rizal aktivis penggiat anti korupsi yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Menurutnya, saat ini FSPTSI sedang melakukan konsolidasi menyempurnakan sistim database keanggotaan mengikuti revolusi industri. Dengan demikian data keanggotaan maupun pengurus, mulai dari PP, PD, PC dan PUK tertata baik dan terukur.(k-ys)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda