Pemohon SKCK, Wajib Menunjukan Keaktifan Kepersertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) - Gerbang Nusantara News

26 Juli 2024

Pemohon SKCK, Wajib Menunjukan Keaktifan Kepersertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN)

Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com 

Mulai 1 Agustus 2024 mendatang, pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menunjukan keaktifan kepersertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) sebagai salah satu persyaratan administrasi. Hal ini dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

“Dalam Inpres tersebut Presiden menerbitkan instruksi kepada 30 kementerian dan lembaga, salah satunya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Adapun instruksinya yakni agar Polri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SKCK merupakan peserta aktif dalam Program JKN,” jelas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo. 

Janoe menjelaskan, teknis persyaratan administrasi penerbitan SKCK ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Persyaratan SKCK. Adapun alur layanan SKCK antara lain Pendaftaran, Penyerahan Berkas, Verifikasi Berkas, Proses Penerbitan SKCK dan terakhir Pencetakan sekaligus Penyerahan SKCK. 

“Saat pendaftaran, pemohon melampirkan bukti keaktifan kepesertaan JKN. Selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan melalui web portal berdasarkan Nomor Induk Kependudukan. Bagi pemohon yang belum menjadi peserta JKN, maka harus menunjukkan Virtual Account (VA) pendaftaran JKN. Sedangkan untuk pemohon yang telah menjadi peserta JKN namun tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, maka dapat menunjukkan bukti bayar pelunasan JKN, atau bukti mengikuti cicilan iuran JKN,” tegasnya. 

Sebagai penyelenggara JKN,BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta melalui layanan digital yakni Aplikasi Mobile JKN dan kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Untuk Pendaftaran Peserta Pekerja Penerima Upah (PBPU) baru melalui JKN langkahnya yakni Peserta mengunduh Mobile JKN melalui Google Play Store dan Apps Store. 

“Selanjutnya, Peserta memilih fitur Pendaftaran Peserta Baru dan Peserta mengisi data pada field yang disediakan. Nantinya akan Muncul Virtual Account Pembayaran Iuran Peserta. Kepesertaan akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran pada hari ke-14 setelah pendaftaran,” tutur Janoe.

Sedangkan untuk peserta yang ingin melakukan pendaftaran melalui Pandawa bisa diakses ke nomor WhatsApp 08118165165. Peserta dapat melanjutkan prosedur pendaftaran dengan memilih fitur Pendaftaran Baru.

“Peserta nanti akan diarahkan untuk mengisi data pada link yang disediakan. Setelah semua persyaratan diunduh dan berhasil, maka akan muncul Virtual Account Pembayaran Iuran Peserta. Kepesertaan Aktif setelah dilakukan pembayaran iuran pada hari ke-14 setelah pendaftaran,” sebutnya. 

Lebih lanjut, Janoe menjelaskan bagi peserta JKN yang kepsertaannya tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, maka dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, Bank, ATM, Mobile Banking, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan banyak kanal lainnya. 

“Sedangkan untuk peserta yang ingin melakukan pembayaran melalui mekanisme cicilan bisa melalui Program Pembayaran Secara Bertahap (Rehab). Untuk pendaftarannya bisa melalui Aplikasi Mobile JKN,”kata Janoe.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kepolisian resor Kabupaten Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro dan jajaran Kepolisian Sektor Kabupaten Gresik memberikan dukungan atas rencana implementasi aturan terbaru penerbitan SKCK. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sebagai upaya menyukseskan penyelenggaraan Program JKN.  

“Persyaratan keaktifan JKN ini sekaligus sebagai upaya memastikan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Gresik memiliki jaminan kesehatan. Kami juga berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan presisi sehingga menghindari adanya keluhan dari masyarakat,” cetusnya. Qury Aini, [Jul 26, 2024 at 18:12]

Sementara itu, sampai dengan 1 Juli 2024 capaian kepesertaan JKN Kabupaten Gresik 101.6% atau 1.325.036 jiwa. Adapun rinciannya 261.374 jiwa segmen APBD, 536.833 JIWA SEGMEN apbn, 22.389 segmen BP, 147.389 jiwa segmen PBPU, 300.083 segmen PPU BU dan 56.889 jiwa segmen PPU PN. (ar/qa)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda