Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) telah diikuti oleh 278 juta jiwa penduduk Indonesia, sedangkan di Kabupaten Gresik sendiri sejumlah 1,3 juta jiwa. Program ini memberikan penjaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN.
“Pelayanan kesehatan peserta akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, ketentuan, dan prosedur yang berlaku. Dan untuk mengakses layanan JKN, peserta juga agar mengikuti alur pelayanan kesehatan yang ditentukan sehingga pelayanan mudah, cepat dan lancar,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.
Untuk alur pelayanan kesehatan, Peserta JKN mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. Peserta akan dilayani dan ditangani oleh dokter atau petugas kesehatan di FKTP, jika keluhan peserta dapat ditangani dan diselesaikan di FKTP maka peserta diberikan obat sesuai indikasi medis.
“Jika hasil pemeriksaan peserta membutuhkan tindakan lebih laniut seperti tindakan spesialistik, maka peserta akan dirujuk olen FKTP sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jadi rujukan bukan berdasarkan keinginan atau permintaan peserta,” tegasnya.
Janoe menyebut, peserta juga perlu memahami bahwa di FKTP dapat melayani 144 penyakit oleh dokter secara mandiri dan tuntas. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
“Pada ketentuan tersebut sebenarnya terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan dokter. Berdasarkan hal tersebut ditentukan 144 penyakit tadi. Dan 144 penyakit tersebut tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan rujukan ke FKRTL sesuai indikasi medis dan kondisi peserta. Dan kami berharap ketentuan ini tidak membuat masyarakat maupun pihak-pihak tertentu berspekulasi bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin 144 penyakit ini secara komprehensif,” ujar Janoe.
Janoe sangat mengapresiasi komitmen dan kinerja dokter di FKTP yang telah berupaya memberikan pelayanan yang optimal terhadap 144 penyakit ini sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI). Janoe juga menyampaikan bahwa dokter atau petugas di FKTP lebih mengetahui tindakan atau penanganan yang dibutuhkan peserta.
“Sistem rujukan berjenjang dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan. Lokasi FKTP tersebut juga cenderung lebih dekat dengan rumah peserta dibandingkan dengan FKRTL,” katanya.
Sementara itu, Dinas kesehatan Kabupaten Gresik melalui Kabid Yankes, drg. Setyo Susilo, M.Kes menyampaikan bahwa telah terdapat Perbup tentang Pola Kepegawaian BLUD yang nantinya diharapkan akan dapat mengakomodir kekurangan SDM di BLUD khususnya Puskesmas sehingga dapat meningkatkan optimalisasi pemberian pelayanan di FKTP. Selain itu juga ada upaya penambahan sarana dan prasarana yang ada di puskesmas melalui dana operasional yang berasal dari kapitasi atau non kapitasi.
“Hal tersebut dilakukan untuk peningkatan sarana pelayanan khususnya fasilitas rawat inap kepada peserta. Misalnya penambahan kapasitas tempat tidur di Puskesmas sehingga permasalahan kekurangan fasilitas tempat tidur di Puskesmas dapat teratasi,” ungkapnya.
Selain itu, Janoe menerangkan peserta yang dapat langsung mengakses Unit Gawat Darurat (UGD) FKRTL sesuai kriteria kegawatdaruratan pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 47 Tahun 2018 seperti mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, penafasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, terdapat gangguan hemodinamik serta memerlukan tindakan segera. Dengan kondisi tersebut, peserta bisa datang ke rumah sakit terdekat, baik yang sudah bekerja sama maupun belum.
Sebagai tambahan informasi 144 penyakit tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan atau pada kondisi kriteria kondisi peserta, misalnya perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar (time/waktu), usia pasien masuk ke dalam kondisi yang dikhawatirkan meningkatkan risiko komplikasi serta kondisi penyakit lebih berat (age/umur), atau terdapat kondisi komplikasi yang dapat memperberat kondisi pasien (complication/komplikasi). Selain itu juga apabila terdapat keluhan atau gejala penyakit lain yang memperberat kondisi pasien (comorbid/penyakit peserta).(rn/qa)