Inilah Beberapa Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan - Gerbang Nusantara News

24 Juni 2025

Inilah Beberapa Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan


Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com
 

Tidak semua layanan kesehatan bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan. Beberapa jenis pelayanan tertentu secara tegas tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seperti operasi plastik untuk tujuan estetik. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menyampaikan pentingnya pemahaman peserta terhadap hak dan batasan layanan dalam Program JKN. 

“Salah satu contoh paling sering ditanyakan adalah soal operasi plastik. Perlu kami sampaikan bahwa operasi plastik untuk keperluan estetik murni, seperti tindakan mempercantik wajah, hidung, atau mengencangkan kulit tanpa indikasi medis tidak termasuk ke dalam jaminan JKN. Berbeda dengan kondisi karena alasan medis tertentu seperti kerusakan anggota tubuh yang disebabkan karena kecelakaan sehingga terjadi luka bakar parah maka bisa dijamin BPJS Kesehatan,”ujar Janoe (Selasa, 24/6).

Selain itu, kerap terdengar pertanyaan masyarakat terkait pelayanan meratakan gigi (ortodonsi) atau alat kontrasepsi. Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan. Maka keduanya merupakan daftar yang tidak termasuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan. 

“Informasi ini sangat penting diketahui masyarakat. Jangan sampai peserta berharap layanan tertentu akan ditanggung, padahal tidak termasuk dalam cakupan jaminan. Kami selalu terbuka memberikan edukasi langsung melalui Kantor Cabang maupun media sosial BPJS Kesehatan,” tambah Janoe.

Janoe lebih lanjut menyebutkan beberapa layanan kesehatan yang bukan termasuk daftar jaminan JKN. Antara lain pengobatan untuk mengatasi infertilitas, termasuk program bayi tabung (IVF) dan inseminasi buatan atau pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

“Kemudian pengobatan penyakit yang diakibatkan karena ketergantungan alkohol atau narkoba, gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau aktifitas melakukan hobi ekstrem juga belum bisa dijamin BPJS Kesehatan. Selanjutnya ada lagi yang menanyakan terkait pengobatan alternatif atau tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga termasuk dalam kategori yang harus ditangani dengan skema lain di luar JKN,” tegasnya. 

Seperti halnya yang dialamo warga yang berdomisili di Pondok Permata Suci, Kabupaten Gresik, Dwi Cahyaning (34). Ia sangat memaklumi terkait adanya beberapa penyakit yang dikecualikan dalam layanan BPJS Kesehatan. 

“Menurut saya itu hal yang sudah sesuai ya, bukan karena sudah tertuang dalam sebuah peraturan melainkan juga agar pemberian jaminan kesehatan bisa tepat sasaran. Jika seluruhnya dijamin tidak ada batasannya, saya yakin pasti akumulasi iuran dari seluruh peserta yang membayarkan iuran setiap bulan itu pun tidak akan cukup membiayai. Hal tersebut justru akan menganggu cash flow penjaminan untuk penyakit-penyakit yang lebih membutuhkan seperti penyakit kronis jantung, gagal ginjal sehingga harus cuci darah dan sebagainya,” tuturnya. 

Ibu dua orang anak ini juga menceritakan bahwa dirinya pernah punya keinginan untuk meratakan gigi namun dia menyadari bahwa hal tersebut bertujuan untuk mempercantik diri bukan untuk kesehatan. Maka dari itu, sebagai peserta JKN Ia sangat bisa memahami adanya aturan yang telah ditetapkan.

“Tujuan estetik ini kan artinya bukan atas indikasi medis, melainkan pilihan pasien sendiri untuk melakukannya. Jadi, sudah benar apabila tidak dijamin oleh JKN,” kata Dwi. 

Sebagai informasi tambahan, Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui App Store dan Play Store. Bagi peserta yang sudah memiliki akun, cukup masuk dengan nomor kartu JKN dan password. Sedangkan bagi yang belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi data diri dan melakukan konfirmasi melalui nomor handphone atau email aktif.

Dengan memanfaatkan aplikasi ini, peserta juga bisa mengakses informasi layanan, status kepesertaan, antrean online, skrining riwayat kesehatan, serta pendaftaran cicilan bagi yang memiliki tunggakan iuran. Akses layanan pun menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. (rn/qa)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda