Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik kembali menggelar layanan SIM Keliling sebagai wujud komitmen pelayanan publik, kali ini bertempat di Sentra Kuliner Desa Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, 28 Juni 2025
Kegiatan yang telah terjadwal ini mendapat antusiasme luar biasa dari masyarakat. Sejak pagi, warga telah memadati lokasi untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Salah satu warga (enggan disebut nama) yang ditemui di lokasi menyampaikan rasa puasnya terhadap layanan ini. “Saya merasa sangat terbantu. Tempatnya mudah dijangkau, nyaman, parkir luas dan aman. Pelayanannya pun cepat dan memuaskan,” ungkapnya dengan senyum puas.
Sebagai informasi, untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa persyaratan, yaitu:
- Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing satu lembar)
- SIM asli
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat hasil tes psikologi
Kegiatan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Gresik dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga di wilayah yang cukup jauh dari pusat kota. Selain mempermudah pengurusan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
Diharapkan melalui kegiatan ini, kehadiran negara dalam memberikan layanan publik semakin dirasakan hingga ke pelosok desa.(WLO)