Gresik, GNN - gerbangnusantaranews.com
Agar terhindar dari hambatan saat membutuhkan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan kembali mengimbau seluruh peserta untuk senantiasa memastikan status kepesertaannya tetap aktif. Imbauan ini terutama ditujukan kepada peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri agar membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara rutin dan tepat waktu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa peserta yang telat membayar iuran dan baru mengaktifkan kembali status kepesertaannya akan dikenakan masa denda pelayanan selama 45 hari.
“Denda ini hanya berlaku jika peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam kurun waktu tersebut,” tegas Janoe.
Perhitungan denda dilakukan oleh pihak rumah sakit berdasarkan jumlah bulan tunggakan peserta dan besarnya biaya dalam sistem Indonesia Case Based Groups (INA CBGs)—sistem pembayaran berbasis kelompok kasus yang kini diterapkan BPJS Kesehatan untuk menggantikan sistem fee for service.
“Tarif INA CBGs sudah mencakup seluruh biaya layanan—mulai rawat inap, pemeriksaan laboratorium, hingga obat-obatan. Dendanya ditetapkan sebesar 5% dari total biaya INA CBGs dikalikan jumlah bulan menunggak, maksimal 12 bulan,” jelas Janoe.
Denda tersebut tidak berlaku bagi peserta yang hanya membutuhkan layanan rawat jalan selama masa 45 hari tersebut. Menurut Janoe, ketentuan ini berlaku menyeluruh, termasuk peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Jika pemberi kerja telat membayar iuran, maka status kepesertaan karyawan menjadi non aktifdan bila dalam masa non aktif karyawan sakit, biaya perawatan menjadi tanggungan perusahaan.
Ketentuan ini telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 42 menegaskan bahwa jika iuran tidak dibayar hingga akhir bulan, status kepesertaan akan otomatis non aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Sebagai upaya pencegahan keterlambatan, BPJS Kesehatan telah menyediakan Program Autodebit.
“Dengan Autodebit, iuran akan langsung dipotong otomatis dari saldo peserta. Pastikan saldonya selalu cukup. Pendaftaran bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau bank mitra,” tambahnya.
Salah satu peserta PBPU asal Kabupaten Gresik, Nanang Dwi Pratama (24), membagikan pengalamannya terkait keterlambatan iuran.
“Saat orang tua saya butuh perawatan, saya baru sadar status JKN non aktif. Saya langsung bayar, tapi karena harus rawat inap, saya tetap kena denda. Sejak itu, saya langsung daftar Autodebit supaya nggak kejadian lagi,” tuturnya.
Sebagai tambahan, Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh di App Store maupun Play Store. Peserta bisa masuk menggunakan nomor kartu JKN dan kata sandi, atau mendaftar lebih dulu dengan mengisi data diri dan melakukan verifikasi melalui nomor HP atau email aktif.
Melalui aplikasi ini, peserta bisa mengakses banyak fitur—mulai dari cek status kepesertaan, antrean online, skrining riwayat kesehatan, hingga pendaftaran cicilan tunggakan. Semua jadi lebih praktis, cepat, dan transparan.(rn/qa)