Anggota DPRD Gresik H. Abdulloh Munir Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan - Gerbang Nusantara News

22 November 2025

Anggota DPRD Gresik H. Abdulloh Munir Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan


Gresik, GNN gerbangnusantaranew.com 

Anggota DPRD Kabupaten Gresik, H. Abdulloh Munir, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan pada Sabtu, 22 November 2025. Acara berlangsung di halaman kediamannya di Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dengan dihadiri perwakilan dari berbagai desa dan unsur masyarakat. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Camat Benjeng, Nurul Fuad, S.Sos., MM.  

Dalam kesempatan tersebut, Abdulloh Munir menyampaikan gambaran umum mengenai pentingnya sosialisasi peraturan daerah. Ia menekankan agar ilmu yang diperoleh dari kegiatan ini dapat disebarkan kembali kepada masyarakat sehingga manfaatnya lebih luas. 

Abdullah Munir juga mengajak masyarakat untuk mendukung serta mengawal program pemerintah, khususnya di bidang ketahanan pangan melalui sektor pertanian. Menurutnya, kesejahteraan petani akan tercapai apabila masyarakat bersama-sama menjaga keberlangsungan program tersebut.  

Selain itu, Abdulloh Munir berharap masyarakat turut mendukung program ekonomi lainnya, seperti Koperasi Desa (Kopdes) maupun program pemberdayaan ekonomi menengah. 

Ia menambahkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo telah meluncurkan berbagai kebijakan pro-rakyat, di antaranya menjaga stabilitas harga hasil panen serta memastikan ketersediaan pupuk dan bibit dengan harga yang lebih terjangkau.  

Sementara itu, Camat Benjeng Nurul Fuad dalam paparannya mengawali dengan kondisi aktual terkait banjir yang kerap melanda wilayah Benjeng, termasuk pada hari sebelumnya. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melakukan penanganan, baik melalui normalisasi maupun langkah lain yang relevan.  

Nurul Fuad juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas penetapan harga dasar gabah yang dinilai mampu melindungi petani. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan materi inti sosialisasi, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 mengenai Larangan Peredaran Minuman Keras.  

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban di Kabupaten Gresik. (wlo)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda