Anggota DPRD Gresik Sudadi Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap IX 2025 - Gerbang Nusantara News

22 November 2025

Anggota DPRD Gresik Sudadi Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap IX 2025



Gresik, GNN gerbangnusantaranew.com 

Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Sudadi, S.E., MM., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan pada Sabtu, 22 November 2025. Acara berlangsung di lantai 3 Graha BSI, Jalan Raya Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dengan dihadiri perwakilan dari berbagai desa serta unsur masyarakat. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kasi PSDKAP Satpol PP Kabupaten Gresik, Slamet Harianto, S.Ap.  

Dalam sambutannya, Sudadi menyampaikan gambaran umum mengenai pentingnya sosialisasi peraturan daerah. Ia menekankan agar ilmu yang diperoleh dari kegiatan ini dapat disebarkan kembali kepada masyarakat sehingga manfaatnya lebih luas. Sudadi juga mengajak masyarakat untuk mendukung serta mengawal program pemerintah, khususnya di bidang ketahanan pangan melalui sektor pertanian. Menurutnya, kesejahteraan petani akan tercapai apabila masyarakat bersama-sama menjaga keberlangsungan program tersebut.  

Selain itu, Sudadi berharap masyarakat turut mendukung program ekonomi lainnya, seperti Koperasi Desa (Kopdes) maupun program pemberdayaan ekonomi menengah. 

Ia menambahkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo telah meluncurkan berbagai kebijakan pro-rakyat, di antaranya menjaga stabilitas harga hasil panen serta memastikan ketersediaan pupuk dan bibit dengan harga yang lebih terjangkau, serta makanan bergizi gratis dll.  

Sementara itu, Slamet Harianto menyampaikan bahwa materi sosialisasi akan disampaikan secara singkat, namun justru diskusi interaktif menjadi bagian yang paling banyak dan paling hidup dalam acara tersebut. Hal ini memberikan ruang bagi peserta untuk bertanya, menyampaikan pendapat, serta berdialog langsung mengenai peraturan daerah yang dibahas.  

Adapun materi yang disampaikan meliputi:  

- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.  

- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 mengenai Larangan Peredaran Minuman Keras.  

Acara yang dipandu oleh Muslimun ini berjalan lancar dan terasa hidup, terutama saat momen diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. 

Antusiasme masyarakat menunjukkan tingginya perhatian terhadap peraturan daerah serta komitmen bersama dalam mendukung program pemerintah demi kesejahteraan dan ketertiban di Kabupaten Gresik.(wlo)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda