Magelang, GNN gerbangnusantaranews.com Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi terkait, melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (3/11).
Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian serta lembaga yang mengungkap praktik tambang tanpa izin di area yang seharusnya dilindungi. Hasil penyelidikan mengidentifikasi sekitar 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Dalam operasi gabungan tersebut, aparat menindak lokasi tambang ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Berdasarkan pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, lokasi tersebut terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi. Tambang tersebut diketahui telah beroperasi selama sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektar dan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar. Jika ditotal, aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang selama dua tahun terakhir diperkirakan menimbulkan transaksi senilai Rp3 triliun.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menegaskan bahwa penambangan ilegal di kawasan konservasi merupakan pelanggaran serius yang mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk merumuskan solusi jangka panjang.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Brigjen Irhamni juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah merek.(nov)
