SIKAP Polda Metro Jaya: Rekening Penipu Online Bisa Diblokir dalam 15 Menit - Gerbang Nusantara News

03 November 2025

SIKAP Polda Metro Jaya: Rekening Penipu Online Bisa Diblokir dalam 15 Menit


Jakarta, GNN gerbangnusantaranews.com 

Polda Metro Jaya resmi meluncurkan layanan digital terbaru bernama SIBER UNGKAP (SIKAP) – Anti Scam Center, sebuah sistem pelaporan online yang memungkinkan pemblokiran rekening pelaku penipuan daring hanya dalam waktu 15 menit.

Aplikasi SIKAP dapat diakses melalui situs resmi metrojaya.id, dan dirancang untuk memudahkan masyarakat melapor tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Setelah laporan diverifikasi, tim siber Polda Metro Jaya akan segera berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening secara real-time.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa sistem ini hadir untuk memangkas waktu penanganan yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja. “Sekarang, cukup 15 menit setelah laporan dinyatakan valid, rekening pelaku bisa langsung diblokir,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (01/11/2025).

Aplikasi SIKAP merupakan hasil kolaborasi antara Polda Metro Jaya, OJK, PPATK, dan sejumlah bank, dengan dukungan teknis dari Integrated Scam Control (ISC). Selain mempercepat proses penindakan, sistem ini juga dilengkapi teknologi Artificial Intelligence (AI) yang mampu mendeteksi laporan palsu dan dokumen hasil rekayasa.

“Kami menemukan adanya laporan palsu yang dibuat menggunakan gambar hasil AI. Karena itu, sistem ini kami lengkapi dengan verifikasi otomatis agar laporan benar-benar berasal dari korban,” jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa petugas Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya siaga 24 jam penuh untuk memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. “Begitu laporan masuk dan bukti transaksi valid, langsung kami proses. Kami ingin memastikan korban bisa tertolong secepat mungkin,” tegasnya.

Melalui aplikasi SIKAP, Polda Metro Jaya berkomitmen menghadirkan layanan kepolisian yang cepat, humanis, dan berbasis teknologi informasi. Budi menekankan bahwa aplikasi ini bukan hanya untuk menindak pelaku kejahatan siber, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan online.

“Kita memang tidak bisa sepenuhnya mencegah kejahatan online, tapi kita bisa mencegah munculnya korban baru dan meminimalkan kerugian masyarakat,” ujarnya.

Aplikasi SIKAP menjadi wujud nyata implementasi Polri Presisi, di mana kepolisian terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat digital. “Kami ingin ruang digital menjadi tempat yang aman. Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. Cukup buka metrojaya.id, isi laporan, dan kami akan tangani,” tutup Budi.(nov)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda