Peserta JKN Tetap Terjamin Saat Alami Darurat Kesehatan di Luar Domisili - Gerbang Nusantara News

24 Desember 2025

Peserta JKN Tetap Terjamin Saat Alami Darurat Kesehatan di Luar Domisili


Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com
  Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kondisi gawat darurat saat berada di luar domisili dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa perlu membawa surat rujukan. Kondisi gawat darurat yang dimaksud mencakup keadaan yang mengancam nyawa, seperti gangguan pernapasan, gangguan sirkulasi, perdarahan hebat, atau penurunan kesadaran.  

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa dalam situasi darurat, peserta JKN dapat mendatangi IGD rumah sakit, baik yang bekerja sama maupun belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Peserta cukup menunjukkan identitas NIK atau kartu digital yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN. Yang terpenting, kepesertaannya aktif,” jelas Janoe, Selasa (23/12).  

Ia menambahkan, fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada peserta JKN tanpa memandang lokasi domisili kepesertaan. Penentuan kategori gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan dokter yang menangani pasien di rumah sakit.  

Untuk kondisi non-darurat, seperti batuk atau pilek, peserta JKN tetap dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat, seperti puskesmas atau klinik, meski berada di luar domisili. “Peserta bisa memanfaatkan layanan FKTP maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Jadi tidak perlu khawatir saat liburan atau bepergian ke luar kota,” tambahnya.  

Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat memanfaatkan fitur Info Lokasi Faskes untuk mengetahui FKTP terdekat dari lokasi liburan. Selain itu, aplikasi menyediakan layanan lain seperti cek keaktifan kepesertaan, cek iuran, informasi ketersediaan kamar rawat inap secara real time, hingga konsultasi dokter tanpa tatap muka. Jika peserta mengalami kendala selama pelayanan, pengaduan dapat disampaikan melalui fitur Pengaduan Layanan JKN.  

Tak hanya itu, peserta juga bisa mengakses layanan administrasi dan informasi digital melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165 maupun Care Center 165. “Melalui Pandawa, peserta dapat memilih layanan Administrasi, Informasi, atau Pengaduan. Cukup kirim chat, lalu pilih menu sesuai kebutuhan, dan sistem akan membalas dengan format atau link yang diperlukan,” terang Janoe.  

Ketentuan ini mendapat apresiasi dari salah satu peserta JKN asal Kabupaten Gresik, Uswatun Hasanah (35). Menurutnya, layanan JKN di luar domisili sangat membantu. “Saat bepergian jauh, kondisi kesehatan selalu jadi perhatian utama. Dengan adanya JKN, kami merasa lebih tenang karena ada jaminan pelayanan kapan pun dibutuhkan,” ujarnya. (rn/qa) 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda