Sistem Rujukan BPJS Kesehatan: Fakta Penting yang Wajib Diketahui Peserta JKN - Gerbang Nusantara News

23 Januari 2026

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan: Fakta Penting yang Wajib Diketahui Peserta JKN


Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com
Sistem rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan menjadi pintu utama untuk memastikan layanan kesehatan tepat sasaran dan berjenjang. Sejumlah fakta penting berikut perlu diketahui oleh peserta JKN dan masyarakat luas.  

Pertama, sistem rujukan berjenjang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Ketentuan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta regulasi turunannya, yang membawa perubahan besar dalam mekanisme rujukan.  

“Skema rujukan berjenjang ini dirancang untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan. Dengan sistem ini, setiap peserta memperoleh penanganan yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan medisnya,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Jumat (23/01).  

Kedua, mekanisme rujukan memastikan peserta JKN dengan keluhan ringan tetap ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Hal ini mencegah penumpukan pasien di rumah sakit rujukan lanjutan.  

“Bayangkan jika rumah sakit dipenuhi pasien dengan keluhan batuk atau flu yang seharusnya bisa ditangani di FKTP. Itu akan menghambat akses bagi pasien yang benar-benar membutuhkan layanan lanjutan,” tambah Janoe.  

Ketiga, rujukan hanya diberikan berdasarkan indikasi medis, bukan Atas Permintaan Sendiri (APS). Namun, terdapat pengecualian untuk kondisi tertentu yang memungkinkan peserta dirujuk langsung ke rumah sakit, seperti perawatan rutin hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA.  

Peserta lanjut usia di atas 65 tahun atau pasien dengan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang juga dapat memperoleh rujukan langsung tanpa harus kembali ke FKTP.  

Keempat, dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN tidak diwajibkan membawa surat rujukan. Mereka dapat langsung dibawa ke rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama maupun tidak dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.  

“Kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang mengancam nyawa, seperti gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, hingga penurunan kesadaran,” tegas Janoe.  

Penerapan sistem rujukan berjenjang ini juga mendapat dukungan dari FKTP. Kepala Puskesmas Karangandong, dr. Hilda Betsy Marlene R., menuturkan pihaknya konsisten menjalankan ketentuan rujukan sehingga rasio rujukan tetap rendah.  

“Kami selalu memberikan edukasi dan asesmen dengan komunikasi yang baik. Tidak semua penyakit harus dirujuk ke rumah sakit. Dengan sarana dan prasarana yang memadai, kepercayaan peserta terhadap FKTP akan meningkat,” tutup Hilda.(rn/qa)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda