Pemkab Gresik Deklarasikan Komitmen Lintas Sektor: Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian - Gerbang Nusantara News

23 Januari 2026

Pemkab Gresik Deklarasikan Komitmen Lintas Sektor: Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian


Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com
 

Upaya melindungi perempuan dan anak pasca perceraian di Kabupaten Gresik memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama serta dunia usaha mendeklarasikan komitmen bersama untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.  

Deklarasi yang berlangsung di Hotel Front One Gresik, Kamis (22/01), menjadi langkah strategis yang berdampak langsung pada pencegahan anak putus sekolah, perlindungan jaminan kesehatan, hingga kepastian hak sosial dan ketenagakerjaan bagi keluarga terdampak perceraian.  

Kegiatan ini melibatkan Pengadilan Agama Gresik, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, APINDO, KADIN, HIPMI, serta 80 perwakilan perusahaan dari berbagai wilayah.  

Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan bahwa Pemkab tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai instrumen konkret perlindungan perempuan dan anak pasca cerai. “Persoalan pasca perceraian tidak bisa diselesaikan secara parsial. Ini menyentuh banyak sektor sekaligus, mulai dari ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, hingga sosial. Semua akan diorkestrasi oleh Dinas KBPPPA,” jelasnya.  

Ia menambahkan, Perbup juga akan mencakup identitas pekerja migran asal Gresik, dengan dukungan bank data perceraian yang sedang disiapkan. “Fakta di lapangan menunjukkan keterkaitan antara perceraian dan angka putus sekolah. Ini yang ingin kita putus mata rantainya,” tegasnya.  

Kepada dunia usaha, Wabup Alif menekankan bahwa komitmen ini bukan beban, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial bersama. “Jika ketentuan ini masuk ke peraturan perusahaan, jangan merasa terbebani. Ini adalah hak-hak yang memang harus dipenuhi,” ujarnya.  

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Muchlis, memberikan apresiasi atas inisiatif kolaborasi ini. Ia berharap langkah Gresik dapat menjadi percontohan nasional. “Dengan niat baik seperti ini, akan tercatat sebagai tinta emas dalam sejarah kebersamaan antara Pengadilan Agama dan pemerintah daerah,” ungkapnya.  

Sementara itu, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Yasardin, menyoroti besarnya jumlah anak korban perceraian di Indonesia. Ia menegaskan bahwa keterbatasan regulasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan perempuan dan anak terlantar. “Upaya yang dilakukan Pemkab Gresik bersama Pengadilan Agama adalah ikhtiar nyata. Saya bersyukur pemerintah daerah sangat responsif terhadap persoalan ini,” ujarnya.(nnd)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda