Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com
Dalam rangka mewujudkan asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berjalan sesuai aspirasi masyarakat serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan APBDes oleh BPD merupakan fungsi kontrol fungsional terhadap kinerja Kepala Desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi laporan pertanggungjawaban. Proses ini dilakukan dengan prinsip objektif, profesional, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada solusi. Tujuannya jelas: mencegah penyimpangan dana, memastikan efektivitas kegiatan, serta menampung aspirasi masyarakat.
Ketua BPD Nasional Kabupaten Gresik, HR. Hendry, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara konkret melalui beberapa langkah, di antaranya:
- Meninjau langsung ke lapangan untuk memastikan proyek fisik berjalan sesuai rencana.
- Memeriksa kesesuaian realisasi APBDes dengan Peraturan Desa (Perdes).
- Memberikan masukan dan saran dalam rapat evaluasi.
“BPD memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Desa. Dalam hal ini, BPD bertindak sebagai mitra sekaligus pengawas,” ujar HR. Hendry, Sabtu (28/02/2026).
Ia menambahkan, kedudukan BPD sejajar dengan Kepala Desa, bukan sebagai bawahan, sehingga pengelolaan anggaran desa dapat berlangsung transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Tahapan Pengawasan APBDes
1. Perencanaan
- Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
- Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Peraturan Daerah/Kepala Daerah terkait perencanaan pembangunan desa
2. Pelaksanaan
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Daerah/Kepala Daerah terkait keuangan desa dan pengadaan barang/jasa
Untuk kegiatan non-APBDes, rujukan regulasi antara lain Permendagri No. 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Desa.
3. Pelaporan
- Permendagri No. 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
- Peraturan Daerah/Kepala Daerah terkait pelaporan
“Kesemuanya ini, apabila terjadi perubahan regulasi, tetap mengacu pada aturan terbaru yang berlaku,” pungkas HR. Hendry.(red)
