Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bergerak cepat menangani kasus penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah pada 6 April 2026, sembilan orang korban mendatangi kantor BKPSDM dengan membawa dokumen yang diduga sebagai Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK. Dokumen tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima korban pada April 2026. Hasil verifikasi awal menunjukkan banyak kejanggalan, mulai dari alur administrasi yang tidak sesuai, format dokumen yang tidak valid, hingga mekanisme penempatan yang tidak resmi. Dalam dokumen itu, para korban disebutkan ditempatkan di sejumlah perangkat daerah, seperti Bagian Humas, Bagian Ortala, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.
Para korban diketahui telah menyetorkan uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp70 juta hingga Rp150 juta, dengan janji dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi.
Sebagai bentuk kehadiran pemerintah, pada Kamis (9/4), BKPSDM mengundang seluruh korban untuk diberikan pendampingan, termasuk fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum. Pemkab Gresik memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa sistem rekrutmen ASN telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak sah,” tegasnya.
Agung juga menambahkan bahwa pada tahun 2026, Pemkab Gresik tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
“Selain mendampingi korban, kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memverifikasi setiap informasi terkait kepegawaian. Pemkab menyediakan kanal resmi untuk pengecekan keabsahan NIP melalui website BKPSDM. Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan ASN di luar prosedur resmi,” pungkasnya.
Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau melakukan pengecekan keabsahan data kepegawaian, termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP), melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Gresik pada menu Informasi Publik – Validasi NIP ASN:
https://bkpsdm.gresikkab.go.id/pages/validasi-nip-asn-kabupaten-gresik
Perlu diketahui, layanan validasi NIP tersebut hanya berlaku untuk ASN di lingkungan Pemkab Gresik dan tidak dapat digunakan untuk instansi atau daerah lain.
Dengan tegas, Pemkab Gresik mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta memastikan setiap informasi diperoleh melalui kanal resmi pemerintah guna mencegah praktik penipuan serupa.(ysm)
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik
