qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Musdes Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (PAPBDes) Banjaragung

Gresik, Gerbangnusantaranews.com
Dalam menanggulangi dan pencegahan wabah Covid-19 yang melanda saat ini Pemerintah Desa Banjaragung kecamatan Balongpanggang kabupaten Gresik Minggu, 26-4-2020 mengadakan Musyawarah Desa dalam rangka Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (PAPBDes) dikarenakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan Dana Desa yang sebelumnya sudah disusun prioritas yang sudah ditetapkan dalam musrengbangdes.

Dalam mengawali sambutan dalam acara tersebut Ketua BPD Marlikan dalam sambutanya Menyampaikan agar dalam perubahan ini betul2 dimaximalkan untuk penanganan Covid-19 dan menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala desa Banjaragung Hargianto menyampaikan bahwa dalam musdes Perubahan ini bisa menjadi satu kesefahaman sehingga nantinya tidak terjadi kesalahan informasi terutama titik titik yang menjadi sekala perioritas yang sudah diusulkan dalam musrengbangdes.

Ia berharap kepada yang hadir saat ini bisa menjelaskan pada masyarakat sehingga tidak ada masyarakat yang tidak memahami tentang perubahan RAPBDes, Ia juga mengajak agar kita semua kompak dalam melakukan tindakan pencegahan wabah Covid-19 ini dan banyak berdoa agar wabah ini segera berakhir dan tidak ada warga yang tertimpa musibah ini.

Sementara itu Camat Balongpanggang Moch. Yusuf Sebagai Keynote Speaker menjelaskan mekanisme perusahaan yang diawali dengan pemahaman terkait penggunaan Dana Desa yang semula digunakan untuk tiga periorotas yaitu :
- Infrastruktur
- Pemberdayaan masyarakat
- Dan Bumdes.

Namun dari tiga sekala Perioritas diatas harus dilakukan perubahan dalam penggunaan anggaran Dana Desa disebabkan adanya wabah Covid-19 ini yaitu :
- Penanganan dan pencegahan Covid-19
- Padat karya tunai desa
- Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa

Ia juga menjelaskan mekanisme yang harus dilakukan antara lain :
- Dilakukan Pergeseran (penjabaran APBDesnya)
- Dilakukan Perubahan APBDes

Ia menegaskan dalam penggunaan dan penerapan BLT DD ada dua ketentuan yaitu :
1. Dana Desa dapat digunakan pada keluarga miskin
2. Sasaran Penggunaan DD sesuai dengan syarat memenuhi kreteria keluarga miskin yang ada 14 item yaitu :
Acara tersebut diteruskan dengan pembahasa internal desa terkait detailnya perubahan dan mejanisme pelaksanaan.(WLO)

Baca Juga

Related Posts