qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan Bagi Penumpang dan Pekerja Moda Transportasi

Bojonegoro, gerbangnusantaranews.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan keputusan Menkes Nomor: HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 Keputusan Menkes tersebut cukup detail mengatur protokol kesehatan di masa normal baru di tempat umum dan fasilitas umum.

Salah satu rumusan protokol kesehatan yang banyak dibutuhkan masyarakat adalah saat di kendaraan umum.

Berikut aturan lengkap protokol kesehatan normal baru bagi penumpang dan pekerja moda transportasi:

 a. Bagi Awak/Pekerja Pada Moda Transportasi

1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat ke bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.

2. Selalu menggunakan masker dan membawa persediaan masker cadangan, menjaga jarak dengan penumpang/orang lain, hindari menyentuh area wajah, jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

3. Lakukan pembersihan dan disinfeksi moda transportasi sebelum dan sesudah bekerja terutama bagian yang banyak disentuh penumpang

 4. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan penumpang misalnya menggunakan pembatas/partisi (misal flexy glass/plastik/mika) dan lain lain.

5. Pekerja dan penumpang selalu berpartisipasi aktif saling mengingatkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak.

 6. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
.
7. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.

b. Bagi Penumpang 1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah.

 Jika benar- benar memerlukan transportasi umum, disarankan menggunakan kendaraan yang berpenumpang terbatas seperti taksi, ojek dengan memberikan informasi kepada sopir terlebih dahulu untuk dilakukan upaya pencegahan penularan.

2. Wajib menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di moda transportasi.

 3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

 4. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.

 5. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.

 6. Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.( Dmw GNN / Kominfo )
Baca Juga

Related Posts