qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

GUBERNUR JATIM DIMINTA SAAT SAHKAN APBD 2021 KAB/KOTA UNTUK BELANJA MEDIA HARUS ADIL (1)

Surabaya- gerbangnusantaranews.com
ROAD SHOW mulai 31 Juli, 1-2 Agustus 2020 yang dilakukan Ketua Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) Jawa Timur, Agung Santoso di wilayah tapal kuda dan pantura dari hasil masukkan para pemimpin umum, pemimpin redaksi/penanggungjawab diharapkan Gubernur Jawa Timur yang sekarang di jabat Khofifah Indar Parawansa, diminta saat melakukan pengesahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2021 untuk belanja media harus adil, terutama kepada media lokal.

‘’Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam temu virtual  bersama menteri komunikasi dan informatika, Johny G Plate, Ketua Dewan Pers M.Nuh dan perwakilan asosiasi media massa  nasional di Jakarta pada hari Jumat  tanggal 24 Juli 2020 menyepakati tujuh poin, poin yang terakhir adalah Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan (advetorial) mereka , terutama iklan layanan masyarakat kepada media lokal,’’ ujar Agung Santoso.

Agung Sapaan akrab Agung Santoso yang juga dikenal sebagai Ketua DPW (Dewan Pengurus Wilayah) MOI (Media Online Indonesia) Jawa Timur, menjelaskan pernyataan Menkeu Sri Mulyani cukup jelas dan tegas. Artinya Pemerintah Provinsi, Pemkab/Pemkot APBD Tingkat I dan Tingkat II belanja iklan harus bekerjasama dengan media lokal.

Jadi, lanjut Agung yang juga Ketua Aspeparindo (Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia) Jawa Timur ini media yang keberadaan di pusat tapi juga ada di daerah harus paham tentang hal ini. Begitu juga media yang ada di Provinsi tapi juga ada di daerah seperti perwakilan dan sebagainya juga harus paham kesepakatan yang telah di keluarkan Menkeu Keuangan Sri Mulyani juga dihadiri oleh Menkominfo.

Adil itu kan bisa membagi porsi yang sama, sebab setiap media mempunyai tupoksi sama, mencerdaskan bangsa dengan publikasi yang profesional, saling mengisi, bisa jadi berita dalam bentuk karya jurnalistik tidak diberitakan di media A, tapi di media B diberitakan.

Semua kejadian yang memenuhi unsur jurnalistik di sebut karya jurnalistik dan bisa dipertanggungjawabkan. Contoh di daerah A memberitakan profil mahasiswa berprestasi, tapi di daerah B tidak memberitakan mahasiswa berprestasi tersebut, tapi memberitakan perguruan tinggi mahasiswa tempat kuliah, Sama-sama karya jurnalistik dan membawa dampak positif bagi masyarakat luas.

‘’Tidak ada sesama media baik cetak, tv/radio, online itu saling merasa lebih tinggi derajatnya, semua sama mempunyai tupoksi seperti yang saya katakan tadi. Tapi jangan sampai belanja untuk media itu oleh pihak birokrasi pelaksana di lapangan di beda-bedakan, Media A porsi sekian, Media B porsinya sekian, sebab tidak ada  dasar hukumnya, ‘’ ujar Agung yang juga Ketua Inisiator DPW PUKAT (Pusat Kajian dan Advokasi Tanah) Jawa Timur. (tim road show)
Baca Juga

Related Posts