Lapas Kelas II Bojonegoro Berikan Remisi 154 Warga Binaannya Pada HUT RI Ke - 75 - Gerbang Nusantara News

18 Agustus 2020

Lapas Kelas II Bojonegoro Berikan Remisi 154 Warga Binaannya Pada HUT RI Ke - 75

Bojonegoro, gerbangnusantarnews.com  Sebanyak 154 narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, mendapat remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-75.

Pengurangan masa hukuman atau remisi ini diberikan kepada 148 orang mendapatkan remisi umum 1 atau pengurangan hukuman 1 hingga 5 bulan, sementara 6 orang lainnya mendapatkan remisi umum 2 atau langsung bebas.

Remisi tersebut sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020, tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum 17 Agustus Tahun 2020 kepada Narapidana terkait dengan Pasal 34a Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

 Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas ll A Bojonegoro, Edy Saryanto, pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 ini, Pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan yang ada di Indonesia termasuk di Bojonegoro.

"Pemberian remisi ini secara serentak pada hari ini kepada warga binaan se Indonesia yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia," ungkapnya, Senin (17/8/2020).

Dijelaskan warga binaan Lapas Bojonegoro saat ini berjumlah sebanyak 273 orang dan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum 1 sebanyak 148 orang.

"Dari 148 warga binaan atau narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan 1 bulan sebanyak 42 orang, yang mendapatkan remisi 2 bulan sebanyak 30 orang, yang mendapatkan remisi 2 bulan sebanyak 38 orang, yang mendapatkan remisi 4 bulan sebanyak 24 orang, dan yang mendapatkan remisi 5 bulan , sebanyak 14 orang," jelas Edy.

Sedangkan warga binaan yang mendapatkan remisi umum 2 atau langsung bebas sebanyak 6 orang, dengan rincian sebanyak 2 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan 3 bulan, dan 4 orang dengan pengurangan masa tahanan 4 bulan.

"Penyerahan remisi nanti akan dilakukan ibu Bupati Anna Muawanah," pungkas Edy Saryanto. (Dmw )

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda