qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Pemkab Beri Santunan Rp 15 Juta kepada Ahli Waris Warga Meninggal Akibat Covid-19

BOJONEGORO , gerbangnusantaranews.com  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berupaya meringankan beban masyarakat, terutama yang terdampak covid-19.

Kali ini, Pemkab mengeluarkan kebijakan memberikan santunan bagi ahli waris warga yang meninggal akibat virus covid-19.

Bantuan untuk ahli waris itu berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Sosial yang sudah diterima Pemkab Bojonegoro. Kabag Humas Pemkab Bojonegoro Masirin mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut ahli waris warga yang meninggal akibat covid-19 akan menerima santunan sebesar Rp 15 juta.

 “Kebijakan ini sudah disosialisasikan ke kecamatan-kecamatan,” katanya Jumat kemari (4/9/2020). Syarat klaim penerimaan santunan kematian tersebut harus menyertakan surat kematian dan rekam medis yang menjelaskan riwayat terpapar covid-19.

Santunan boleh diambil ahli waris dari korban yang meninggal. (Nng/Kominfo) Berikut persyaratan yang harus dilengkapi oleh ahli waris:

1. Surat keterangan meninggal korban covid-19 dari Puskesmas atau Rumah Sakit atau Dinkes setempat.

2. Akte kematian dari Dinas Kependudukan.

 3. Surat keterangan ahli waris dari desa atau kelurahan atau Kecamatan. Diligalisir di lampiri foto copy KTP dan KK.

 4. Foto copy buku rekening bank yang masih aktif Atas nama ahli waris.( Dmw/ abq )
Baca Juga

Related Posts