qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

PN Bojonegoro Gelar Sidang Perkara Tipiring Pelanggar Disiplin Protokol Kesehatan


BOJONEGORO, gerbangnusantaranews.com.  

Jumat 18/09/2020. Polres Bojonegoro menyerahkan berkas perkara tindak pidana ringan (Tipiring) ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan, Kamis krmarin.


Mereka para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi beberapa waktu lalu. Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Ismawati menjelaskan pelimpahan berkas Tipiring bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar yang terjaring Operasi Yustisi ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk dilakukan sidang. 


“Hari ini ada 21 berkas Tipiring untuk disidangkan dengan melanggar Perda Provinsi Jawa Timur Nomo 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat. Dengan sanksi administratif,” jelas AKP Ismawati. 


Dikatakan, dengan pemberlakuan sanksi denda seperti ini, diharapkan masyarakat Bojonegoro sadar jika apa yang dilakukan pemerintah tidak lain untuk kebaikan bersama dalam melindungi dan mencegah serta menekan penyebaran Virus Covid-19 sehingga jumlah korban tidak bertambah.


“Mereka harus membiasakan diri untuk menjaga kesehatan yang dimulai dari dirinya sendiri, agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi kepada keluarganya, lingkungan sekitar ataupun tempat tinggalnya,” imbuhnya. 


Sementara itu di Pengadilan Negeri Bojonegoro, para pelanggar protokol kesehatan langsung mengikuti persidangan dengan tetap memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan.


"Hari ini Pengadilan Negeri Bojonegoro menggelar sidang perdana Operasi Yustisi pelanggaran Protokol kesehatan Covid 19," ungkap Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto.3


Proses hukum bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, jajaran TNI-Polri dan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bojonegoro menggelar Operasi Yustisi bagi masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yakni tidak memakai masker dikenakan tindak pidana ringan atau Tipiring. Mereka 3s di Pengadilan Negeri Bojonegoro. (Abq- dmw)

Baca Juga

Related Posts