Lautan Masa LSM GMBI Gelar Unjuk Rasa Di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) - Gerbang Nusantara News

12 November 2020

Lautan Masa LSM GMBI Gelar Unjuk Rasa Di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

JAKARTA - gerbangnusantaranews.com 

Lautan masa anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta Pusat,Kamis (12/11/2020).


Aksi tersebut melibatkan ribuan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dari wilayah Jawa Barat, Jawa Timur,Jawa,Tengah,DKI Jakarta, Banten dan Lampung.


Demonstrans memprotes dugaan pembiaran Kementerian LHK atas persoalan pembuangan limbah mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non B3 yang merusak lingkungan di berbagai wilayah Indonesia.


Selain itu, para demonstran juga mensinyalir ada pemakaian aset negara oleh BUMN dan swasta yang malah merugikan keuangan negara.



Dari pantauan di lokasi, dari pukul 08.30 WIB, seribuan anggota GMBI sudah berkumpul di depan Kantor Kementerian LHK.


Sekitar pukul 09.00 WIB, orator dari kelompok demonstran mulai menyampaikan berbagai persoalan dan tuntutan yang dialamatkan kepada Siti Nurbaya Menteri LHK.


GMBI nanti akan menyampaikan laporan langsung ke Menteri LHK atau yang mewakili, terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup di sejumlah daerah Tanah Air.


“Pertama tentang adanya kerugian negara, Kedua  tentang ada persoalan di daerah tolong tindak lanjuti sidak. Kalo takut , di ajak temen-temen GMBI siap mendampingi dari pada kementrian untuk setiap daerah. Kita lihat adakah keseriusannya , kalo tidak ada untuk apa lapor-lapor lagi . Jika dalam dua minggu tidak ada perkembangan kita laporkan ke KPK”tegasnya Ketua Umum GMBI M.Fauzan saat ditemui dilokasi aksi.


Selain itu terlihat pantauan massa aksi,para pemuda dan mahasiswa yang tergabung Kelompok Intelektual Muda (KIM) GMBI turut ikut aksi bersama LSM GMBI,saat di wawancarai salah satu Ketua KIM Ardi Priana mengatakan akan terus mengawal karena pada dasarnya hal ini persoalan kerugian negara.


“Menurut saya ini persoalan serius yang harus dibenahi , dalam kajian Kelompok Intelektual Muda Kementerian LHK harus secepat nya mengambil sikap.karena jelas berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”singkatnya Ardi Priana.


Sementara itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan mengganggu ketertiban umum, aparat kepolisian melakukan penjagaan di sekitar lokasi aksi, serta mengatur arus lalu lintas kendaraan.


Sampai pukul 10.00 WIB, aksi penyampaian aspirasi oleh massa GMBI berlangsung tertib.(WLO)

Sumber : Red. IMB - GNN Patner

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda