qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Hj. Komsatun, S.Sos Anggota DPRD Gresik Sosialisasi Peraturan Perundang undangan Tahap I Tahun 2021

GRESIK  - gerbangnusantaranews.com

Hj. Komsatun, S.Sos Anggota DPRD Gresik selenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang undangan Tahap I Tahun 2021 tentang Perbup No 50 Tahun 2020, di Gedung pertemuan Eks.PNPM Kecamatan Balongpanggang pada hari Minggu, 31 Januari 2021 dengan total peserta 50 Orang yang terbagi menjadi 2 Sesi (masing masing sesi 25 Orang).


Pada kesempatan tersebut Hj. Komsatun memaparkan tentang tugas pokok dan fungsi sebagai anggota dewan adalah membuat rancangan serta mensosialisasikan peraturan daerah salah satunya.


Ia juga dengan detail menjabarkan materi tentang Perbup no 50 Tahun 2020 tentang tatap muka pembelajaran, perlindungan pendidik, penyelenggaraan toleransi bermasyarakat 


Lebih lanjut Komsatun juga menjelaskan pentingnya penerapan 5M yang merupakan pelengkap dari 3M. adapun 5M tersebut terdiri dari :

1. memakai masker,

2. mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,

3. menjaga jarak,

4. menjauhi kerumunan, serta

5. membatasi mobilisasi dan interaksi.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa tujuan gerakan 5M menurut Komsatun adalah untuk menguatkan strategi penanggulangan pandemi COVID-19 sesuai acuan nasional dan merupakan kolaborasi dari aksi 3T yakni "testing" (tes), "tracing" (pelacakan), dan "treatment" (penanganan) dan kampanye 3M.


Komsatun mengajak agar buku materi yang sudah diterima bisa dibaca dan difahami karena tidak mungkin menyampaikan secara detail isi buku tersebut.pungkasnya.


Acara tersebut selain dihadiri oleh perwakilan  masyarakat  juga dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya antara lain Wakil Ketua DPRD Gresik Achmad Nur Hamim (AnHa), Anggota DPRD Sugiyo, S.H.,M.Si.(WLO)


Baca Juga

Related Posts